Topik Maluku.com, MALTENG – Polemik tapal batas kawasan hutan yang ditetapkan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Balai Taman Nasional Manusela kembali menjadi perhatian serius masyarakat di wilayah kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Menyikapi persoalan tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa. Bersama beberapa Anggota DPRD lainya turun langsung menemui sejumlah Raja- raja Pegunungan , Aliansi Masyarakat dan warga di kantor Camat Seram Utara, guna mendengar berbagai keluhan yang selama ini belum mendapatkan penyelesaian.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD menegaskan kehadiran lembaga legislatif di tengah masyarakat merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap persoalan rakyat mendapat perhatian dan solusi yang jelas.
“Ini adalah bagian dari bentuk tanggung jawab pemerintah dan DPRD untuk selalu hadir bersama masyarakat. Ini juga bentuk kepedulian kami. Kami tidak mau jauh dari masyarakat, kami ingin selalu ada untuk kepentingan masyarakat,” kata Ketua DPRD saat diwawancarai, Sabtu (20/6/26).
Menurutnya, persoalan yang kini dihadapi masyarakat Seram Utara terkait kawasan konservasi dan penetapan batas kawasan hutan bukanlah masalah baru. Konflik tersebut bahkan disebut telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.
“Persoalan ini sudah ada sejak tahun 1970-an, tetapi sampai sekarang belum pernah benar-benar diselesaikan. Karena itu pemerintah daerah dan DPRD tidak boleh berdiam diri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah akan mengambil langkah strategis untuk mencari solusi atas persoalan yang selama ini menimbulkan keresahan masyarakat.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis untuk menyelesaikan persoalan kawasan konservasi dan kawasan hutan ini, supaya masyarakat bisa hidup tenang dan nyaman. Harapan masyarakat hari ini adalah adanya kepastian dan penyelesaian terhadap masalah yang belum selesai sampai sekarang,” katanya.
Ketua DPRD mengakui bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak dapat dilakukan secara instan. Namun, sebagai wakil rakyat, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak terkait.
“Kami tidak punya kuasa untuk langsung menyelesaikan semuanya. Tetapi dengan tanggung jawab yang diberikan negara kepada kami, DPRD akan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan semua pihak guna mencari solusi terbaik atas persoalan yang dihadapi masyarakat Seram Utara,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DPRD Maluku Tengah berencana mengundang pihak Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan untuk duduk bersama membahas persoalan tersebut.
Menurut Ketua DPRD, dialog langsung diperlukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum terkait status wilayah yang kini dipersoalkan.
“Kami akan mengundang Balai Taman Nasional Manusela dan Balai Kawasan Hutan untuk duduk bersama. Tujuannya agar ada kepastian hukum dan ada jawaban atas persoalan yang sedang dihadapi masyarakat,” tegasnya.
Salah satu persoalan utama yang dikeluhkan warga adalah dugaan pergeseran batas kawasan hutan yang kini disebut telah mendekati bahkan masuk ke area permukiman masyarakat.
Dari informasi yang diperoleh DPRD, batas kawasan hutan pada masa lalu berada cukup jauh dari wilayah pemukiman warga. Namun dalam perkembangan terakhir, sejumlah patok batas disebut telah berada sangat dekat dengan rumah-rumah penduduk.
“Dulu batas kawasan itu jauh dari pemukiman masyarakat. Tetapi sekarang masyarakat menyampaikan bahwa batas tersebut sudah berada di lingkungan pekarangan rumah mereka. Ini yang harus dibicarakan bersama,” katanya.
Bukan hanya itu, Ketua DPRD juga mempertanyakan dasar regulasi pemindahan patok, ia menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai dasar hukum dan regulasi yang digunakan dalam penetapan maupun pemindahan patok batas kawasan hutan tersebut.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui alasan di balik perubahan batas yang dinilai berdampak langsung terhadap ruang hidup mereka.
“Kami ingin mengetahui regulasi apa yang digunakan. Aturan mana yang menjadi dasar sehingga patok yang sebelumnya berada jauh dari pemukiman kini justru berada di belakang rumah masyarakat. Ini harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dikaji secara komprehensif agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan antara masyarakat adat dengan pemerintah.
Karena itu, DPRD berkomitmen mengawal proses penyelesaian hingga ditemukan solusi yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami wilayah tersebut.
Ketua DPRD juga meminta masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta tidak mengambil langkah yang dapat merugikan diri sendiri.
Ia mengingatkan bahwa penyelesaian persoalan harus ditempuh melalui jalur hukum dan dialog agar menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan persoalan ini kepada pemerintah dan DPRD. Jangan mengambil langkah-langkah yang merugikan diri sendiri. Tetap jaga keamanan dan ketertiban,” katanya.
Ia optimistis negara akan hadir untuk memberikan solusi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat Seram Utara.
“Negara tidak mungkin meninggalkan masyarakat tanpa kepastian. Kami yakin negara akan memiliki jawaban dan solusi, karena tujuan negara juga untuk melindungi dan menyelamatkan rakyatnya,” pungkasnya.(TM-03)













