Topik Maluku.com, AMBON– Seorang anggota polisi berpangkat Briptu di Polda Maluku ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) setelah diduga menelantarkan keluarga dan terlibat perselingkuhan.
Briptu MHL, yang bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Maluku, resmi ditahan di Tempat Khusus (Patsus) Bidpropam sejak 26 Agustus hingga 14 September 2025.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi.
“Terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan laporan polisi, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan saat ini ditahan di Patsus Bidpropam selama 20 hari,” kata Rositah dalam keterangan pers yang di terima TopikMaluku.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga etika profesi di tubuh kepolisian.
“Polda Maluku tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota. Sekecil apa pun pelanggaran akan ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Rositah juga mengingatkan bahwa Kapolda Maluku telah berulang kali menegaskan pentingnya menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.(TM-03)










