Topik Maluku.com, JAKARTA— Dewan Pers merespons pencabutan artikel opini yang sempat tayang di Detik.com pada 22 Mei 2025, menyusul adanya dugaan intimidasi terhadap penulisnya. Artikel tersebut ditulis oleh YS, seorang mahasiswa program magister dari Universitas Indonesia, dan kemudian diminta untuk dihapus oleh penulis sendiri karena alasan keselamatan pribadi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi
TopikMaluku.com pada Sabtu (24/5/2025), Dewan Pers mengaku telah menerima laporan dari penulis opini dan saat ini tengah melakukan verifikasi serta mendalami kasus tersebut. Dewan Pers mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan terhadap penulis, serta menegaskan pentingnya menjaga ruang demokrasi, terutama dalam melindungi suara kritis dari warga negara.
“Setiap pihak wajib menghormati kebebasan berekspresi dan menjaga keselamatan warga yang menggunakan haknya untuk berpendapat,” tulis Dewan Pers dalam pernyataannya.
Penghapusan artikel oleh Detik.com, menurut Dewan Pers, adalah hak penulis yang harus dihormati, sebagaimana halnya permintaan pencabutan pernyataan dari narasumber. Meski demikian, Dewan Pers mengimbau agar proses pencabutan artikel disertai penjelasan transparan kepada publik untuk menghindari spekulasi dan menjaga akuntabilitas media.
Dewan Pers juga menegaskan tidak pernah memberikan arahan, rekomendasi, atau permintaan kepada pihak redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut. Mereka menekankan pentingnya kebijakan redaksi yang independen dalam menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Diketahui, artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang ditulis oleh YS sempat tayang di Detik.com pada pagi 22 Mei 2025. Artikel tersebut diduga mengkritisi pengangkatan seorang purnawirawan sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Tak lama setelah tayang, YS mengaku mengalami dua kali teror berupa diserempet dan ditabrak oleh pengendara motor yang tidak dikenal.
Merasa keselamatannya terancam, YS meminta Detik.com untuk menghapus artikelnya dan melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers. Pihak Detik.com membenarkan penghapusan artikel dilakukan atas permintaan penulis demi alasan keamanan.
Dewan Pers menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh pihak untuk menghindari kekerasan dan tidak main hakim sendiri dalam menyikapi perbedaan pendapat di ruang publik.(TM-03)













