TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Polresta Pulau Ambon Menetapkan Terduga Pelaku, Penganiayaan Yang Terjadi Di Kabuw Pulau Haruku.

Topik Maluku.Com, Ambon– Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melalui unit Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Negeri Kabauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Selasa, (01/04/25) kemarin.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan, kini seorang telah di tetapkan sebagai terduga pelaku penganiayaan berinisial ARK (17 tahun) yang ditetapkan sebagai tersangka. Perihal kebenaran penetapan tersangka terduga pelaku yang membuat penganiayaan terhadap AT (17 Tahun) pemuda asal Negeri Kailolo, hal ini disampaikan Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, IPDA Janete S. Luhukay, melalui rilis resminya kepada awak media, Senin (14/04/25).

“ Untuk itu, kami sampaikan dari hasil penyelidikan benar telah terjadi tindak pidana penganiyaan pada hari Selasa, tanggal 1 April 2025 lalu sekitar Pukul 22.00 Wit didepan Mushollah Asapary, Negeri Kabauw,” Ungkap Luhukay.

Luhukay juga menambahkan, dengan Identitas korban inisial AT (17 tahun). Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan ini dengan Dasar, LP-B/17/IV/2025/SPKT/Sek Haruku /Polresta Ambon /Polda Maluku. Dimana, pelapor atau korban melapor dipukul dan dianiaya.

” Dan perkara tersebut saat ini sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polresta Ambon dan sudah dinaikan dari tahap Penyelidikan naik ke tahap Penyidikan,” kata Luhukay, menambahkan.

Luhukay juga menerangkan, perkara tersebut juga sudah dilaksanakan Gelar Perkara dan Penetapan TSK dengan inisial ARK, usia 17 tahun.

Tersangka, ARK terancam Hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 1 dan atau ayat 2 Untuk pasal 351 ayat 1 KUHPidana (ancaman Hukuman 2thn 8 bln penjara) pasal 351 ayat (2)KUHPidana.” Ancaman hukuman 5 Tahun penjara,” Tutup, Luhukay.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
Penulis: Abdul kadir ipa
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !