Topik Maluku.com, MALTENG– Negeri Amahai, Kecamatan Amahai, resmi ditetapkan sebagai lokus Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Tahun Anggaran 2025. Penilaian itu dilakukan langsung oleh Tim Perluasan Desa Antikorupsi Provinsi Maluku pada Senin (17/11/2025). Kedatangan tim disambut hangat oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir.
Camat Amahai, Arthur Mairiring, S.STP, memberikan apresiasi mendalam atas langkah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang telah menetapkan Negeri Amahai sebagai desa percontohan antikorupsi tahun ini. Menurutnya, penetapan ini bukan hanya sebatas prestasi administratif, tetapi juga bukti nyata komitmen pemerintah negeri dan masyarakat Amahai menjaga transparansi dan integritas.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Amahai, katong merasa bangga dengan pencapaian ini. Negeri Amahai sudah menjadi desa percontohan bebas korupsi, dan semoga bisa menjadi contoh bagi negeri-negeri lain di Kecamatan Amahai maupun di 18 kecamatan lain se-Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Arthur melalui Via WhatsApp kepada TopikMaluku.com.
Arthur menambahkan bahwa predikat desa percontohan antikorupsi bukanlah capaian yang mudah. Ada kerja panjang, pembenahan tata kelola pemerintahan, dan komitmen kolektif masyarakat untuk menjaga integritas dalam pelayanan publik.
“Harapan kami, di tahun-tahun berikutnya Negeri Amahai bisa terus mempertahankan predikat baik ini. Komitmen antikorupsi harus menjadi budaya, bukan sekadar penilaian tahunan,” tegasnya.
Penilaian Desa Antikorupsi sendiri merupakan program yang digagas sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik penyalahgunaan wewenang. Negeri Amahai menjadi salah satu desa yang dianggap layak menjadi role model di tingkat kabupaten.
Sementara itu, masyarakat Negeri Amahai menyambut baik kedatangan tim penilai. Beberapa tokoh masyarakat menyebut pencapaian ini sebagai “angkah baru” menuju pemerintahan desa yang lebih bersih dan profesional.
Dengan penetapan tersebut, Negeri Amahai kini menjadi sorotan sebagai desa yang tidak hanya berkomitmen pada pembangunan fisik, tetapi juga pembangunan integritas dan birokrasi yang bersih. Pemkab Maluku Tengah berharap capaian ini dapat diperluas ke desa-desa lainnya sehingga budaya antikorupsi dapat menjadi standar baru di semua lini pemerintahan desa.(TM-03)













