TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Raja dan Eks Raja Laimu Mangkir Dari Panggilan Kejati Maluku

Topik Maluku.com, AMBON— Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, dan mantan Raja Negeri Laimu, Abdullah Kumkelo, disebut tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hingga Senin, 14 September 2026.

Keduanya dipanggil Kejati Maluku untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, membenarkan bahwa Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo belum memenuhi panggilan tersebut.

“Pemanggilan sudah disampaikan, namun sampai Senin, 14 September 2026, keduanya belum datang memenuhi panggilan,” ujar Ajid Latuconsina saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.

Pemanggilan terhadap keduanya tertuang dalam surat nomor B-900/Q.1.5/Fd.1/09/2026 Pidsus 5A. Surat tersebut dijadwalkan berlaku sejak Senin, 7 September 2026 hingga Senin, 14 September 2026.

Penyelidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-19/Q.1/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.

Selanjutnya, penyelidikan kembali diperkuat melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-07/Q.1/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.

Dalam proses tersebut, Abdul Kadir Walemuly selaku Raja Negeri Laimu dan Abdullah Kumkelo selaku mantan Raja Negeri Laimu diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada jaksa penyelidik.

Perkara yang sedang ditelusuri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan tanah yang disebut menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui alasan Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo tidak memenuhi panggilan Kejati Maluku tersebut.

Wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon biasa.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun respons terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan Kejati Maluku.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !