TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Kasus Dugaan Penganiayaan di Wahai Terus Berjalan, kapolsek: Terlapor Belum Hadiri Panggilan

Oplus_131072

Topik Maluku.com, MALTENG– Unit Reskrim Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, masih menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan dilakukan Muhammad Tehuayo alias Memed terhadap Markus Masauna alias Maku.

Menanggapi pemberitaan soal dugaan Penganiayaan, Kapolsek Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, AKP Fahrul Sabban, S.Hi., M.H., saat dihubungi TopikMaluku.com, menjelaskan proses penanganan perkara tersebut hingga kini masih berjalan.

Kasus itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/08/VII/2026/SPKT/Polsek Wahai/Polres Malteng/Polda Maluku, tertanggal 30 Juli 2026.

Menurut Fahrul, setelah menerima laporan, penyidik Unit Reskrim Polsek Wahai langsung melakukan sejumlah langkah penyelidikan. Di antaranya mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), membawa korban ke Puskesmas untuk menjalani visum, serta memeriksa saksi, korban dan terlapor.

“Pada tanggal 31 Juli 2026 telah dilakukan gelar perkara dan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” jelas Fahrul.

Dalam tahap penyidikan, polisi kemudian mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor dengan Nomor 16/VIII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim tertanggal 3 Agustus 2026.

TopikMalukuTopikMaluku

Penyidik juga telah memeriksa korban serta empat orang saksi fakta yang berada di lokasi saat dugaan tindak pidana tersebut terjadi.

Namun, polisi menyebut terlapor Muhammad Tehuayo alias Memed belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi.

Pemanggilan pertama dilayangkan melalui Surat Panggilan Saksi ke-1 Nomor S.Pgl/62/VII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim tertanggal 31 Juli 2026. Terlapor dijadwalkan hadir pada Senin, 3 Agustus 2026.

“Terlapor tidak menghadiri panggilan dengan alasan sementara ke Ambon,” kata Fahrul.

Selanjutnya, penyidik mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada penuntut umum pada 4 Agustus 2026. SPDP tersebut dikirim tanpa mencantumkan nama tersangka.

Pada 11 Agustus 2026, penyidik kembali berkoordinasi dengan terlapor melalui WhatsApp untuk memastikan waktu kehadirannya memenuhi panggilan. Namun, terlapor menyampaikan alasan sedang sakit.

Menurut polisi, alasan tersebut disertai Surat Keterangan Dokter dari Puskesmas Rijali Ambon Nomor 015/SKS/PKM RJL/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Karena terlapor belum hadir, penyidik kemudian kembali menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor melalui SP2HP Nomor SP2HP/17/VIII/Res.1.6/2026/Unit Reskrim tertanggal 14 Agustus 2026.

Koordinasi lanjutan kembali dilakukan pada 22 Agustus 2026. Penyidik menghubungi terlapor melalui WhatsApp untuk memastikan waktu kehadirannya.

Namun, pada kesempatan tersebut terlapor kembali menyampaikan alasan masih memiliki urusan di Ambon.

Fahrul mengatakan penyidik selanjutnya akan melakukan koordinasi untuk melayangkan panggilan kedua kepada Muhammad Tehuayo alias Memed untuk diperiksa sebagai saksi.

“Bahwa Penyidik/Penyidik Pembantu Unit Reskrim Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah telah melakukan langkah-langkah penyidikan maksimal dalam proses penanganan perkara tersebut,” tegasnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap laporan dugaan penganiayaan tersebut tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan yang berlaku.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !