Topik Maluku.Com, AMBON– Organisasi politik anak muda Maluku, Executive Politik Anak Muda (POLAM), menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Ketua DPRD Maluku yang menolak kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI terkait dua surat edaran yang dinilai merugikan kepentingan daerah penghasil ikan seperti Maluku.
Dalam pernyataan resminya, Direktur POLAM Maluku, Abubakar Karepesina, menyoroti Surat Edaran No. 239 Tahun 2020 dan Surat Edaran No. 483 dari KKP yang dinilai tidak berpihak pada nelayan lokal dan mengancam hak-hak masyarakat pesisir.
“Sikap Ketua DPRD layak didukung penuh. Kebijakan ini berpotensi menggerus hak masyarakat Maluku atas hasil laut mereka, terutama di zona tangkap 718 yang meliputi Laut Arafura dan Aru, yang dikenal kaya akan potensi perikanan,” tegas Karepesina, Kamis (29/5/25).
Ia menilai, surat edaran tersebut justru menghambat akses nelayan lokal untuk mengelola kekayaan lautnya sendiri dan menciptakan ketimpangan antara daerah pusat dan daerah penghasil.
“Ini bukan hanya bentuk ketidakadilan, tapi juga pembunuhan karakter masyarakat pesisir yang selama ini hidup dari laut. Kami menilai kebijakan ini mencerminkan kurangnya kepekaan pusat terhadap realitas di daerah penghasil ikan seperti Maluku,” lanjutnya.
POLAM Maluku menegaskan penolakannya terhadap kebijakan tersebut dan mendesak KKP untuk melakukan revisi menyeluruh terhadap regulasi yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.
“Kami berdiri bersama Ketua DPRD. Pemerintah pusat, khususnya KKP, harus mendengarkan suara rakyat Maluku yang selama ini hanya dijadikan penonton di negeri sendiri,” pungkas Karepesina.
Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat Maluku untuk bersatu menyuarakan kepentingan nelayan lokal agar tidak lagi tersingkir dalam kebijakan nasional yang menyangkut pengelolaan sumber daya alam laut.(TM-03)













