Topik Maluku.com, AMBON–Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan salah satu prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Lanud Patimura berinisial TLS, kembali menjadi sorotan publik.
Aksi kekerasan yang diduga dilakukan terhadap istrinya, WK, dinilai sebagai tindakan amoral yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan gender, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Wakil Ketua Pengurus Wilayah Generasi Muda Nusantara (GENINUSA) Maluku, Ais Souwakil, menyayangkan keterlibatan seorang prajurit dalam kasus yang melanggar etika dasar militer.
Menurutnya, tindakan TLS telah mencederai salah satu dari 10 poin pedoman wajib prajurit TNI, khususnya pada poin ketiga yang mengamanatkan penghormatan terhadap perempuan sebagai bagian dari masyarakat yang harus dijaga kehormatannya.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral militer. Seorang prajurit seharusnya jadi contoh dalam menjaga nilai-nilai kemanusiaan, bukan justru melakukan tindakan kekerasan kepada istri sendiri,” ujar Souwakil kepada TopikMaluku.com, Selasa (25/6/25).
Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi oleh WK ke sejumlah lembaga, di antaranya Pengadilan Militer dan Komnas HAM di Jakarta. Namun hingga kini, meski kasus belum dinaikkan ke Oditur Militer (Otmil), proses hukum dinilai berjalan tidak transparan. Bahkan, penyidik militer yang sempat dibentuk dikabarkan mengalami pergantian tanpa kejelasan yang pasti.
Korban, WK, saat bertemu dengan pengurus wilayah GENINUSA Maluku mengungkapkan kekhawatirannya atas lambannya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Tidak ada kepastian, penyidik diganti tanpa alasan jelas. Kasus ini menggantung tanpa ada perkembangan yang berarti,” keluhnya.
Souwakil juga menilai ada ketidakprofesionalan dari pihak Satuan Hukum (Satkum) Lanud Patimura dalam menangani kasus ini. Ia menilai lembaga tersebut gagal memberikan perlindungan hukum yang adil dan berpihak kepada korban.
“Seharusnya ada sanksi administratif sementara terhadap TLS seperti penonaktifan dari tugas, agar proses hukum berjalan objektif. Namun hingga kini, TLS masih aktif bertugas bahkan setelah pergantian Danlanud Patimura pada 15 Mei lalu,” tambahnya.
Laporan dan bukti yang telah diserahkan korban semestinya menjadi dasar kuat bagi institusi militer untuk mengambil langkah tegas. Namun belum adanya progres signifikan menimbulkan dugaan bahwa kasus ini sengaja diperlambat.
GENINUSA Maluku mendesak DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi I yang membidangi hukum dan Komisi IV yang membidangi perlindungan perempuan dan anak, untuk segera memanggil Danlanud Patimura yang baru. Langkah ini dinilai penting agar ada penegasan sikap terhadap pihak-pihak di internal TNI AU yang bertanggung jawab menangani perkara tersebut.
“DPRD harus berpihak pada korban. Jangan sampai karena satu prajurit, nama baik institusi militer sebagai penjaga kedaulatan negara justru tercoreng. Keadilan harus ditegakkan, baik di dalam maupun di luar lingkungan militer,” tegas Souwakil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lanud Patimura belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan KDRT ini. TopikMaluku.com, akan terus mengawal proses hukum ini dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(TM-03)













