Topik Maluku.com, MALTENG— Masyarakat Negeri Administratif Malaku, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, meminta Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wahai mengusut dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2025 dan 2026.
Sorotan masyarakat terutama menyangkut penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai ratusan juta rupiah. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, pada 2025 terdapat anggaran BUMDes sebesar Rp195.558.000, sementara pada 2026 kembali terdapat penyertaan modal sebesar Rp55.000.000.
Selain itu, terdapat informasi mengenai penyertaan modal sekitar Rp95.000.000 pada 2025 yang diperuntukkan bagi pembelian ikan tuna dari nelayan.
Namun, masyarakat mempertanyakan realisasi kegiatan tersebut. Warga menyebut sepanjang 2025 aktivitas pembelian ikan tuna oleh BUMDes diduga tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Bahkan, menurut informasi yang diterima dari warga, pembelian ikan disebut hanya terjadi satu kali, yakni sekitar April atau Mei 2026.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai penggunaan dan pertanggungjawaban dana BUMDes, terlebih apabila terdapat laporan pertanggungjawaban kegiatan pada 2025 sementara aktivitas usaha di lapangan disebut minim.
“Kalau memang ada anggaran ratusan juta rupiah, masyarakat ingin mengetahui digunakan untuk apa, bagaimana realisasinya, dan apakah kegiatan BUMDes benar-benar berjalan. Kami berharap semuanya diperiksa secara terbuka,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menegaskan, persoalan tersebut belum dapat disebut sebagai tindak pidana sebelum dilakukan pemeriksaan dan ditemukan bukti yang cukup. Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran, penyertaan modal, transaksi pembelian ikan, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi usaha BUMDes di lapangan.
Jika nilai yang disebutkan benar, total anggaran yang menjadi perhatian masyarakat untuk 2025 dan 2026 mencapai sekitar Rp250.558.000, belum termasuk rincian penggunaan dana lainnya yang mungkin terdapat dalam dokumen pengelolaan BUMDes.
Masyarakat meminta Cabjari Wahai segera turun melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pengelolaan BUMDes Negeri Administratif Malaku. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh dana desa dan penyertaan modal telah digunakan sesuai peruntukan serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain kejaksaan, pemerintah desa dan pengelola BUMDes juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai sumber dana, mekanisme penyertaan modal, kegiatan usaha, transaksi pembelian ikan, serta laporan pertanggungjawaban tahun 2025 dan 2026.
Warga berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan atau kerugian keuangan negara/desa, masyarakat meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.(TM-03)















