Topik Maluku.com, AMBON– Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDI Perjuangan, Alhidayat Wajo, menerima aspirasi masyarakat adat yang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Maluku, Kamis (20/8/2026).
Alhidayat yang juga menjabat Ketua Komisi III DPRD Maluku menemui massa aksi dalam pertemuan yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku. Salah satu poin utama yang disampaikan masyarakat adat berkaitan dengan batas kawasan Taman Nasional Manusela.
Alhidayat mengatakan, persoalan tersebut perlu dibahas dengan melibatkan masyarakat hukum adat serta instansi terkait.
“Poin penting daripada aspirasi hari ini adalah soal batas taman nasional. Kalau kita melihat lebih jauh, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 pada poinnya menyatakan bahwa tanah adat bukan tanah negara,” kata Alhidayat dalam pertemuan tersebut.
Menurut dia, apabila suatu wilayah merupakan tanah adat, negara tidak dapat begitu saja mengambil alih tanpa adanya pembahasan bersama masyarakat hukum adat.
“Apabila tanah itu disebut tanah adat kemudian negara secara langsung mengambil alih tanpa ada diskusi atau rapat bersama dengan masyarakat hukum adat, maka secara langsung itu bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012,” ujarnya.
Alhidayat berjanji akan meneruskan aspirasi masyarakat adat tersebut kepada pimpinan DPRD Maluku. Ia mendorong agar pihak-pihak terkait segera dipanggil untuk memberikan penjelasan.
“Seperti BPKH Perwakilan Provinsi Maluku, kemudian Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan Dinas PU, khususnya yang berurusan dengan tata ruang, untuk mendiskusikan tuntutan dari basudara sekalian, khususnya dari Manusela,” katanya.
Dia menyebut persoalan batas kawasan hutan tidak hanya terjadi di wilayah Taman Nasional Manusela. Menurutnya, sejumlah kawasan pesisir di Pulau Seram juga memiliki patok batas kawasan hutan.
“Kalau katong melihat di pesisir-pesisir pantai, khususnya di Pulau Seram, mulai dari yang paling ujung Seram Timur sampai di Seram Bagian Barat, rata-rata semua batas patok kawasan hutan itu ada,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Maluku akan berupaya memanggil instansi terkait dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan mengenai penetapan batas kawasan tersebut.
“Jadi dengan momentum ini kami berjanji untuk menyampaikan kepada pimpinan DPR Maluku dalam waktu dekat atau minggu depan diusahakan untuk memanggil pihak-pihak terkait agar bisa dimintai keterangan,” kata Alhidayat.
Bukan hanya itu, Alhidayat juga menyoroti dokumen penetapan kawasan hutan yang disebutnya belum mengalami perubahan sejak 2014. Dia menyebut kondisi tersebut masih membuka ruang untuk dilakukan pembahasan kembali mengenai tata ruang dan batas kawasan.
“Sekarang ini ada ruang bagi kita karena perubahan tata ruang itu maksimal lima tahun. Dari tahun 2014 sampai dengan saat ini SK 854 Tahun 2014 belum dirubah. Jadi sudah kurang lebih 10 tahun,” jelasnya.
Menurut Alhidayat, kondisi tersebut perlu menjadi momentum untuk kembali mendiskusikan penetapan kawasan agar dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat adat dan tata ruang daerah.
“Masih ada ruang bagi kita untuk mendiskusikan kembali agar secepat mungkin bisa dirubah,” katanya.
Dia mengatakan DPRD Maluku sebelumnya juga telah membahas persoalan BPKH. Namun, kewenangan terkait penetapan kawasan hutan berada di pemerintah pusat.
“Karena kewenangannya ada di pusat, maka kami minta dari pimpinan DPRD untuk memanggil kepala badan penetapan kawasan hutan Provinsi Maluku untuk mendiskusikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Alhidayat juga mengungkapkan bahwa persoalan masyarakat hukum adat sempat disinggung Ketua DPRD Maluku, Benhur George, Watubun. dalam rapat paripurna sehari sebelumnya, Rabu (19/8/2026).
Menurut Alhidayat, Benhur menyampaikan bahwa Maluku merupakan tanah raja-raja sehingga perjuangan terhadap regulasi masyarakat hukum adat harus menjadi perhatian pemerintah.
“Ketua DPRD telah mengetahui tuntutan dari masyarakat sehingga disinggung dan mengingatkan kepada pemerintah daerah bahwa jangan hanya mengurus UUD Kepulauan yang saat ini sudah dibahas, tetapi juga mengurus tentang UUD Masyarakat Hukum Adat,” kata Alhidayat.
Ia menegaskan DPRD Maluku akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat dengan mendorong pertemuan bersama instansi yang memiliki kewenangan terhadap tata ruang dan penetapan kawasan hutan.(TM-03)












