Topik Maluku.com, MALTENG– Salah satu anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN), Novian Kaman Tatuhey, mengkritisi tarif kapal cepat Cantika PT. Dharma Inda milik Siong pada rute Tulehu-Amahai yang dinilai tidak memiliki kepastian hukum dan memberatkan masyarakat.
Menurut Novian, tarif yang saat ini diberlakukan operator kapal cepat pada lintasan tersebut perlu dievaluasi oleh pemerintah karena diduga belum memiliki dasar penetapan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Rute Tulehu-Amahai merupakan jalur transportasi laut yang sangat vital bagi masyarakat Maluku. Namun sampai hari ini, tarif yang berlaku justru menimbulkan pertanyaan dari sisi legalitasnya,” kata Novian dalam Rilisan Pers kajian hukum yang diterima TopikMaluku.com, Minggu (2/8/26) siang.
Saat ini, tarif kapal cepat pada rute Tulehu-Amahai terdiri dari tiga kelas layanan, yakni kelas ekonomi/eksekutif sebesar Rp148.000, kelas VIP Rp330.000, dan kelas VVIP Rp355.000.
Novian mengungkapkan, berdasarkan kajian hukum yang disusunnya, rute Tulehu-Amahai tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 109 Tahun 2017 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri.
Padahal, kata dia, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran mengatur bahwa tarif angkutan penumpang kelas ekonomi ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan tarif nonekonomi ditetapkan penyelenggara berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
“Fakta bahwa rute Tulehu-Amahai belum memiliki tarif batas atas resmi menunjukkan adanya kekosongan hukum yang harus segera diselesaikan pemerintah,” ujarnya.
Sebagai pembanding, Novian menyebut rute Amahai-Ambon yang memiliki jarak relatif sebanding telah memiliki tarif batas atas kelas ekonomi sebesar Rp44.000 berdasarkan PM 109 Tahun 2017.
Adapun Dalam kajiannya, Novian menilai tarif ekonomi Rp148.000 yang telah diberlakukan selama bertahun-tahun belum memiliki kedudukan hukum sebagai tarif definitif karena belum pernah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.
Ia berpendapat tarif tersebut hanya dapat dikategorikan sebagai tarif sementara yang semestinya dievaluasi setelah pemerintah menetapkan tarif batas atas resmi.
“Tarif sementara tidak dapat diperlakukan sebagai tarif final yang terus berlaku tanpa pengawasan dan evaluasi dari pemerintah,” katanya.
Selain tarif ekonomi, Novian juga mempertanyakan keberadaan kelas VIP dan VVIP yang diterapkan operator kapal cepat.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 hanya mengenal dua kategori tarif, yakni kelas ekonomi dan nonekonomi.
Karena itu, ia menilai kelas VIP maupun VVIP secara hukum hanya dapat dipandang sebagai bagian dari kelas nonekonomi yang tarifnya tetap harus disesuaikan dengan tingkat pelayanan yang diberikan.
“Operator harus dapat menjelaskan secara terbuka dasar penentuan tarif serta perbedaan pelayanan yang diberikan kepada penumpang,” ujarnya.
Novian kini meminta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut segera menetapkan tarif batas atas resmi untuk rute Tulehu-Amahai.
Ia juga mendesak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memanggil operator kapal cepat guna membuka struktur biaya serta dasar hukum penetapan tarif yang berlaku.
Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit terhadap kesesuaian tarif kelas nonekonomi dengan pelayanan yang diberikan serta membuka ruang persaingan operator agar masyarakat memiliki pilihan layanan transportasi.
“Tujuannya agar ada kepastian hukum, perlindungan bagi konsumen, dan tarif yang lebih adil bagi masyarakat pengguna jasa kapal cepat Tulehu-Amahai,” tegas Novian.
Bukan hanya itu, Novian juga meminta agar tempat pembelian tiket kapal pun harus di pindahkan ke area terdekat dengan pelabuhan. Mengigat agar akses masyarakat lebih mudah dalam kondisi mendesak.
“Untuk loket pembelian tiket harus di pindahkan di area pelabuhan biar penumpang dapat menjangkau dengan mudah. apabila dalam situasi urgent terburu-buru penumpang bisa beli tiket dekat dengan areal pelabuhan.” Tutupnya.(TM-03)











