TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Tak Terima Diberitakan, Kini Keluarga Terduga Pelaku Prostitusi Ancam Wartawan, Kata Pancuri Ini Bisah Bunuh Orang

Topik Maluku.com, AMBON– Keluarga dari sejumlah perempuan yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi ilegal yang sebelumnya diberitakan BM31News diduga melakukan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan melalui akun media sosial.

Ancaman tersebut muncul setelah BM31News mempublikasikan laporan mengenai keributan di kawasan Ambon Plaza (Amplaz), Kota Ambon, yang diduga bermula dari sengketa tarif prostitusi dan berujung pada dugaan tindak kekerasan serta penguasaan uang milik seorang pria paruh baya.

Peristiwa ini terjadi setelah berita tersebut dipublikasikan pada 31 Juli 2026 dan menimbulkan perhatian terhadap perlindungan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemberitaan awal yang dimuat oleh redaksi BM31News mengungkap kronologi keributan yang terjadi di Ambon Plaza. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut berawal dari transaksi prostitusi yang berujung pada perselisihan mengenai besaran tarif jasa, kemudian berkembang menjadi dugaan pengeroyokan dan penguasaan sebagian uang milik korban. Setelah seluruh pihak dimintai keterangan di Polsek Sirimau, perkara tersebut diselesaikan melalui mediasi dengan kesepakatan damai antara para pihak.

Tidak lama setelah berita dipublikasikan, Pihak Redaksi BM31News menerima permintaan pertemanan dari sebuah akun Facebook bernama Lex Vann yang kemudian mengirimkan pesan melalui Messenger.

Dalam komunikasi tersebut, pihak redaksi telah mempersilakan apabila terdapat keberatan terhadap isi pemberitaan agar menggunakan mekanisme hak jawab atau klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Namun, menurut keterangan redaksi, pihak yang menghubungi justru menyampaikan keinginan mendatangi kantor redaksi pada malam hari. Demi alasan keamanan, redaksi menolak karena telah berada di luar jam operasional kantor.

Setelah itu, akun yang sama kembali mengirimkan pesan suara yang bernada ancaman kepada redaksi.

“Woe, ose bilang pancuri ni ose bae-bae ee, beta bilang par se. Kata pancuri ni akang bisa bunu orang. Ose bilang beta keluarga pancuri sedangkan tata polisi saja seng ada mengatakan pancuri. Ose bae-bae ee. Ose jadi wartawan kaya orang buta hurup,” ungkap seorang pria yang tidak dikenali melalui pesan suara dari akun Facebook Lex Vann.

Redaksi BM31News menegaskan bahwa dalam berita sebelumnya tidak pernah menyebut ataupun menuliskan kata “pencuri” kepada pihak mana pun. Narasi pemberitaan hanya menjelaskan bahwa pada awal kejadian berkembang dugaan di tengah masyarakat telah terjadi aksi pencopetan karena korban mengejar sejumlah perempuan hingga ke kawasan Ambon Plaza.

Dugaan tersebut kemudian berubah setelah proses pemeriksaan di Polsek Sirimau mengungkap bahwa persoalan bermula dari dugaan transaksi prostitusi ilegal. Dalam dokumen tanggapan redaksi, BM31News menegaskan bahwa produk jurnalistik yang diterbitkan telah disusun berdasarkan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta tidak memihak kepada salah satu pihak.

Adapun pihak Redaksi menyatakan bahwa setiap informasi telah melalui proses penghimpunan fakta sebelum dipublikasikan. BM31News juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal 8 menyebutkan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, sedangkan Pasal 18 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan pada prinsipnya ditempuh melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers sebelum menempuh langkah hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi peristiwa tersebut, Redaksi BM31News menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang tersedia telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Pers dan berbagai peraturan Dewan Pers, bukan melalui intimidasi ataupun ancaman terhadap wartawan.

Dalam tanggapan resminya, Pihak redaksi BM31News juga menilai bahwa dugaan praktik prostitusi yang menjadi latar belakang peristiwa di Ambon Plaza perlu ditangani secara komprehensif oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah apabila memang ditemukan bukti yang cukup.

Redaksi mendorong penyelidikan yang profesional terhadap dugaan praktik prostitusi terselubung maupun tindak pidana lain yang mungkin menyertainya, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Di sisi lain, BM31News menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan fungsi pers sebagai penyampai informasi kepada publik secara independen, akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Redaksi juga menyatakan tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi setiap pihak yang merasa dirugikan oleh isi pemberitaan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.(Red)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !