Topik Maluku.com, MALTENG – Polemik pematokan kawasan hutan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) di wilayah pegunungan Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat. Sejumlah raja negeri adat mengeluhkan aktivitas pematokan batas kawasan yang disebut telah masuk hingga ke lahan perkebunan masyarakat bahkan mendekati permukiman warga.
Keluhan tersebut disampaikan dalam forum dialog bersama Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah beserta sejumlah anggota DPRD yang turun langsung menemui masyarakat dan para raja adat di Kantor Camat Seram Utara.
Dalam pertemuan itu, Raja Negeri Manusela, Marsel Yale, menilai persoalan agraria dan penetapan kawasan hutan selama ini menjadi sumber konflik yang terus membebani masyarakat adat.
“Pada dasarnya masalah agraria ini sesuatu yang luar biasa dan menjadi sumber masalah terbesar yang terjadi selama ini. Khusus untuk Taman Nasional Manusela, persoalannya adalah kawasan yang mereka tetapkan sudah masuk dalam ruang lingkup masyarakat adat,” kata Marsel dalam forum tersebut. Pada Sabtu, (20/6/26).
Menurutnya, masyarakat merasa terganggu karena proses penetapan batas kawasan dilakukan tanpa komunikasi maupun pemberitahuan kepada pemilik hak ulayat dan masyarakat adat setempat.
Ia mengaku pihak BPKH maupun instansi terkait tidak pernah melakukan sosialisasi sebelum melakukan pemasangan patok batas kawasan.
“Mereka menentukan batas itu tidak pernah berkomunikasi dengan masyarakat adat setempat. Tidak pernah bilang mau datang melakukan pematokan. Mereka datang diam-diam lalu memasang patok. Padahal batas yang dipatok itu sudah masuk ke dusun-dusun masyarakat yang ditanami durian, kelapa, cokelat, pala sampai langsat,” ujarnya.
Marsel bahkan melontarkan kritik keras terhadap cara kerja BPKH yang dianggap mengabaikan etika dan keberadaan masyarakat adat.
“Kalau kita masuk ke rumah orang, kita harus ketuk pintu dulu. Kalau tidak ada orang, jangan langsung masuk. Tapi mereka datang begitu saja tanpa pemberitahuan,” tegasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan Raja Negeri Solea, Jemy F. Ia menilai masyarakat adat selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan dan konservasi.
“Kami sebagai masyarakat adat tidak dihargai oleh Taman Nasional Manusela maupun BPKH. Ketika ada kegiatan balai, mereka tidak pernah mengundang kami atau melakukan sosialisasi untuk membahas persoalan ini,” katanya.
Menurut Jemy, minimnya komunikasi antara pemerintah dan masyarakat adat menjadi salah satu penyebab munculnya penolakan terhadap aktivitas pematokan kawasan di lapangan.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl Haurissa, mengatakan pihaknya memahami keresahan masyarakat dan akan menindaklanjuti persoalan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak-hak masyarakat adat dan kepastian penguasaan lahan warga.
“Kami akan mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis untuk menyelesaikan persoalan kawasan konservasi dan kawasan hutan ini supaya masyarakat bisa hidup tenang dan nyaman. Harapan masyarakat hari ini adalah adanya kepastian dan penyelesaian terhadap masalah yang belum selesai sampai sekarang,” kata Haurissa.
Politisi itu mengakui penyelesaian konflik kawasan hutan dan wilayah adat bukan perkara mudah karena melibatkan berbagai regulasi dan kewenangan lintas instansi. Meski demikian, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Kami tidak bisa menyelesaikannya secara instan. Tetapi sebagai wakil rakyat, kami memiliki tanggung jawab untuk mengupayakan jalan keluar melalui koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan semua pihak yang terkait,” ujarnya.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD Maluku Tengah menyerap aspirasi masyarakat di wilayah pegunungan Seram Utara yang selama beberapa tahun terakhir menghadapi persoalan batas kawasan hutan dengan wilayah adat.(TM-03)













