TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Aksi Reformasi Jilid II di Ambon, Lewerissa: Pemprov Akan Tindak Lanjuti Sebatas Kewenangan Yang di Miliki

Topik Maluku.com, AMBON – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat menggelar aksi Reformasi Jilid II di depan Kantor Gubernur Maluku, Rabu (17/6/2026).

Aksi tersebut mengusung tuntutan perubahan kebijakan nasional dan daerah yang belum berpihak pada karakteristik wilayah kepulauan seperti Maluku.

Massa aksi yang terdiri dari gabungan mahasiswa dan organisasi kepemudaan, diterima langsung Gubernur Hendrik Lewerissa, Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dan Sekretaris Daerah Sadali Ie.

Dalam orasi yang di sampaikan salah satu perwakilan mahasiswa, bahwa, mereka menilai Reformasi Jilid II lahir sebagai respons terhadap ketimpangan pembangunan dan tata kelola negara yang dinilai belum memberi ruang yang adil bagi daerah kepulauan.

“Gerakan Reformasi Jilid II menggugat asimetri struktural dan menuntut reformulasi tata kelola negara kesejahteraan,” kata salah satu orator.

Ia juga mengangkat isu marjinalisasi fiskal dan ketimpangan spasial di Maluku dengan berpandangan formulasi kebijakan fiskal nasional masih berorientasi pada luas daratan dan jumlah penduduk sebagai indikator utama alokasi anggaran. Kondisi tersebut tidak mengakomodasi karakter geografis Maluku yang didominasi wilayah laut.

“Pendekatan kebijakan yang berorientasi daratan menyebabkan daerah kepulauan menghadapi keterbatasan kapasitas fiskal untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperluas akses pendidikan tinggi, layanan kesehatan, dan kesejahteraan sosial,” ujarnya.

Ia juga menilai, Maluku yang memiliki kekayaan sumber daya alam belum memperoleh manfaat yang sebanding akibat struktur regulasi fiskal yang dianggap belum memberikan ruang keadilan bagi daerah penghasil.

“Atas dasar itu, Gerakan Reformasi Jilid II mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku,” katanya menegaskan.

Pada kluster tuntutan strategis nasional, lanjutnya, mahasiswa mendesak percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Undang-Undang Daerah Kepulauan.

“Pada kluster tuntutan regional, kami meminta percepatan legislasi daerah terkait masyarakat adat dan reformulasi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) agar lebih mengakomodasi kebutuhan wilayah kepulauan,” jelasnya mengakhiri poin tuntutan.

Setelah menerima tuntutan mahasiswa, Gubernur menjelaskan, tuntutan mahasiswa terbagi dalam dua klaster, yakni isu yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan persoalan yang berada dalam ruang lingkup pemerintah daerah. Untuk tuntutan yang berkaitan dengan kewenangan daerah, pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut dengan mengacu pada data, fakta, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah menerima seluruh tuntutan yang dibawa mahasiswa untuk ditelaah sesuai kewenangan daerah,” katanya.

Gubernur menilai, aspirasi yang disuarakan mahasiswa merupakan bentuk kepedulian terhadap berbagai persoalan publik di Maluku. Karena itu, pemerintah tidak akan mengabaikan masukan yang disampaikan sepanjang didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Seluruh tuntutan sudah kami terima dan akan dipelajari. Pemerintah Provinsi Maluku akan menindaklanjuti sesuai batas kewenangan yang dimiliki dengan berpedoman pada data dan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !