Topik Maluku.com, AMBON— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa Raja Negeri Laimu, Abdul Kadir Walemuly, bersama mantan Raja Negeri Laimu, Abdullah Kumkelo, terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di Kantor Kejati Maluku pada Senin, 14 September 2026. Pemeriksaan disebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga selesai.
Pelaksana Harian (PLH) Kasi Penkum Kejati Maluku, Ajid Latuconsina, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Raja Negeri Laimu dan mantan Raja Negeri Laimu tersebut.
“Benar, kemarin Senin, 14 September 2026, Raja Negeri Laimu Abdul Kadir Walemuly dan Abdullah Kumkelo, mantan Raja Negeri Laimu, telah diperiksa di Kantor Kejati Maluku,” kata Ajid Latuconsina.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang saat ini masih berada pada tahap penyelidikan, yakni dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.
Penyelidikan perkara tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-08/Q.1/Fd.2/06/2024 tanggal 24 Juni 2024.
Surat perintah penyelidikan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor PRINT-19/Q.1/Fd.1/10/2025 tanggal 14 Oktober 2025.
Selanjutnya, Kejati Maluku kembali menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-07/Q.1/Fd.1/05/2026 tanggal 11 Mei 2026.
Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Maluku melalui bidang tindak pidana khusus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemanggilan Raja Negeri Laimu dan mantan Raja Negeri Laimu itu tercantum dalam surat Nomor B-900/Q.1.5/Fd.1/09/2026 Pidsus 5A.
Keduanya kemudian dimintai keterangan oleh penyidik untuk membantu proses pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan tanah yang menjadi objek sita jaminan Pengadilan Negeri Masohi.
Namun, hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada keterangan resmi yang menyatakan adanya pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kejati Maluku juga masih melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan keterangan yang diperoleh dalam rangka memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.(TM-03)












