Topik Maluku.com, MALTENG— Keberadaan sleeping policeman atau polisi tidur di Dusun Haruo, wilayah Negeri Rutah, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, menjadi sorotan dari pengguna kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Polisi tidur yang berada di badan jalan tersebut dinilai memiliki bentuk yang terlalu menonjol ke permukaan. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu kenyamanan pengguna jalan hingga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara.
Pantauan TopikMaluku.com, bentuk polisi tidur di lokasi terlihat cukup tinggi sehingga kendaraan yang melintas harus memperlambat laju secara signifikan. Adapun Pengguna kendaraan juga menilai fasilitas pembatas kecepatan semestinya dibuat dengan memperhatikan standar teknis yang berlaku.
Dalam ketentuan Kementerian Perhubungan, pembatas kecepatan dikenal dalam beberapa jenis, antara lain speed bump, speed hump, dan speed table. Masing-masing memiliki ukuran serta peruntukan yang berbeda sesuai karakteristik jalan dan batas kecepatan kendaraan.
Untuk speed bump yang digunakan pada area parkir atau jalan privat dengan kecepatan di bawah 10 kilometer per jam, misalnya, ketentuan teknis mengatur tinggi sekitar 5-9 sentimeter, lebar 35-39 sentimeter, serta kelandaian maksimal 50 persen.
Aturan mengenai pembatas kecepatan juga berkaitan dengan keselamatan dan fungsi jalan. Pemasangan fasilitas tersebut semestinya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan teknis serta koordinasi dengan pihak berwenang.
Pengendara berharap pemerintah desa/negeri maupun instansi terkait Seperti pihak Kepolisian melalui Satlantas Polres Maluku Tengah dan juga Dinas Perhubungan dapat melakukan pengecekan terhadap polisi tidur tersebut. Selain memastikan fungsinya sebagai pengendali kecepatan, ukuran dan konstruksinya juga perlu diperiksa agar tidak justru membahayakan pengguna jalan.
Sebab, polisi tidur yang terlalu tinggi atau tidak memiliki kelandaian yang sesuai dapat membuat kendaraan kehilangan keseimbangan, terutama sepeda motor. Pada kendaraan roda empat, benturan dengan pembatas kecepatan yang terlalu tinggi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada bagian bawah kendaraan.
“Yang penting bukan hanya kendaraan harus pelan, tetapi juga harus aman bagi pengendara,” demikian keluhan yang disampaikan seorang pengendara terkait kondisi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) beserta aturan turunannya, pembangunan atau pemasangan fasilitas pada badan jalan tidak boleh mengganggu fungsi jalan maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Karena itu, pemasangan pembatas kecepatan idealnya mengikuti standar teknis dan dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah atau instansi yang memiliki kewenangan di bidang jalan dan lalu lintas.
Warga juga mengingatkan agar pembatas kecepatan diberi tanda yang mudah terlihat, misalnya menggunakan warna kontras seperti hitam-kuning atau putih, sehingga dapat dikenali pengendara, terutama saat malam hari.
Masyarakat berharap persoalan tersebut tidak dibiarkan. Pemerintah terkait diminta turun langsung melakukan pengukuran dan evaluasi terhadap polisi tidur di Dusun Haruo.
Jika terbukti tidak sesuai ketentuan teknis, warga meminta agar fasilitas tersebut diperbaiki sehingga tetap mampu mengendalikan kecepatan kendaraan tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan.(TM-03)















