TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Dinas Pendidikan Maluku Jelaskan Tunggakan Honor 185 GTT, Bukan Karena Kesalahan Dinas

Ambon Topik Maluku ;Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku menjelaskan persoalan pembayaran honor guru tidak tetap (GTT) yang menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin (10/8/2026).

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Jefikz Berhitu, ST., MT., mengatakan tunggakan honor GTT yang belum dibayarkan pada 2025 hanya tersisa untuk tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember, dengan jumlah penerima sebanyak 185 orang.

“Untuk honor guru tidak tetap tahun 2025 yang belum dibayar itu tiga bulan, yakni Oktober sampai Desember, sebanyak 185 orang. Totalnya Rp1,443 miliar,” kata Berhitu kepada Topik Maluku di Ambon, Kamis (13/8/2026).

Menurut dia, Dinas Pendidikan sebenarnya telah mengajukan pembayaran tunggakan tersebut pada awal Desember 2025. Namun, pembayaran tidak terealisasi karena kondisi fiskal atau keuangan daerah saat itu tidak memungkinkan.

Ia mengatakan tunggakan tersebut direncanakan untuk dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026, apabila kondisi fiskal daerah memungkinkan.

“Kalau kondisi fiskal daerah membaik, rencananya akan dimasukkan dalam anggaran perubahan 2026 untuk dibayarkan,” ujarnya.

TopikMalukuTopikMaluku

Berhitu juga meluruskan informasi mengenai pagu anggaran honor GTT sebesar Rp17,774 miliar yang disebut dalam aksi demonstrasi.

Ia menjelaskan angka tersebut merupakan pagu awal anggaran tahun 2025. Dalam perubahan anggaran, pagu tersebut turun menjadi Rp11,9496 miliar.

Perubahan pagu terjadi karena adanya penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah mengenai penerima honor GTT. Menurut Berhitu, pagu awal masih memperhitungkan guru tidak tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta/yayasan, seperti pola penganggaran tahun sebelumnya.

Namun, pada 2025, pembayaran honor oleh pemerintah daerah hanya diperuntukkan bagi guru yang memenuhi ketentuan dan mengajar pada sekolah negeri. Karena itu, pagu anggaran mengalami perubahan.

“Jadi Rp17 miliar itu pagu awal. Setelah perubahan anggaran menjadi Rp11,9496 miliar,” jelasnya.

Berhitu menuturkan pembayaran honor GTT sepanjang 2025 dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku.

Pada tahap pertama, honor Januari hingga Maret dibayarkan kepada 279 orang yang tersebar di 11 kabupaten/kota dengan nilai Rp2,1762 miliar.

Selanjutnya, untuk periode April hingga Juni, pembayaran dilakukan kepada 269 orang dengan nilai Rp2,0982 miliar. Jumlah penerima berkurang karena 10 orang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi dan tidak tercatat dalam basis data kepegawaian yang menjadi acuan.

Kemudian, pada Juli, honor dibayarkan kepada 212 orang. Sebanyak 57 orang tidak lagi menerima pembayaran karena tidak memenuhi ketentuan masa kerja dan sebelumnya telah diberikan kesempatan mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak lolos.

Untuk periode Agustus hingga September, pembayaran dilakukan kepada 190 orang dengan nilai Rp988 juta. Jumlah tersebut kembali berkurang karena 22 orang telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap pertama sehingga tidak lagi menerima honor GTT.

Sementara itu, untuk periode Oktober hingga Desember, jumlah penerima tersisa 185 orang. Sebanyak lima orang kemudian dikeluarkan dari daftar karena dinyatakan lulus seleksi PPPK tahap kedua.

Dengan demikian, kata Berhitu, pembayaran honor GTT yang telah direalisasikan sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp5,8 miliar.

Ia menegaskan seluruh proses pembayaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan tidak melalui pengelolaan langsung oleh bidang GTK.

“Prosesnya, data diverifikasi terlebih dahulu oleh BKD. Setelah data dinyatakan sesuai, Dinas menyiapkan daftar pembayaran untuk diajukan kepada BUD (Bendahara Umum Daerah),” katanya.

Setelah itu, Dinas juga melakukan verifikasi rekening penerima melalui bank. Dana yang telah dicairkan kemudian langsung masuk ke rekening masing-masing guru.

“Anggaran itu ketika dicairkan langsung masuk ke rekening masing-masing. Tidak pernah singgah atau dikelola di Dinas,” tegasnya.

Berhitu menilai tudingan bahwa persoalan pembayaran honor GTT tersebut merupakan kesalahan Dinas Pendidikan perlu dilihat berdasarkan seluruh tahapan administrasi dan mekanisme penganggaran yang berlaku.

“Dinas hanya menyiapkan data sesuai hasil verifikasi. BKD yang melakukan verifikasi sesuai ketentuan, termasuk melihat data yang masuk database dan mereka yang sudah lulus PPPK tahap pertama maupun tahap kedua,” jelasnya.

Terkait 185 GTT yang belum menerima honor untuk periode Oktober hingga Desember 2025, Berhitu mengatakan pihaknya tetap mengupayakan pembayaran melalui APBD Perubahan 2026.

“Untuk 185 orang itu rencananya dimasukkan dalam anggaran perubahan. Mudah-mudahan kondisi fiskal daerah memungkinkan sehingga bisa dibayarkan,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan pembayaran honor GTT oleh pemerintah daerah ke depan juga akan mengikuti ketentuan pemerintah. Sekolah yang masih membutuhkan tenaga pendidik harus menggunakan sumber pembiayaan yang diperbolehkan sesuai aturan, termasuk dana BOS apabila memenuhi ketentuan.

Penjelasan tersebut disampaikan Berhitu menyusul aksi LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Provinsi Maluku di depan Kantor Kejati Maluku. Dalam aksi itu, massa meminta aparat penegak hukum memeriksa pengelolaan anggaran honor GTT di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Maluku.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !