Topik Maluku.com, AMBON– Tim Advokat Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Provinsi Maluku Petrus Fatlolon melalui Koordinator Tim Dr. Fahri Bachmid,S.H., M.H., memberikan jawaban menohok atas tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di PN Ambon hari ini, rabu, 21/01/2026
Tim Advokat Terdakwa menilai JPU telah melakukan upaya pengalihan isu dan gagal menjawab keberatan prinsipil yang diajukan oleh Law Firm Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H., & Associates dalam Nota Perlawanan.
Menyikapi narasi JPU yang menyebut Penasihat Hukum “panik” dan terlalu jauh masuk ke pokok perkara, Dr. Fahri Bachmid memberikan klarifikasi sistematis untuk menelanjangi kekeliruan logika (The Fallacy of Argument) Penuntut Umum:
Bukan Panik, Tapi Menuntut Integritas Proses
“Tudingan Jaksa bahwa kami ‘panik’ adalah bentuk proyeksi yang keliru. Kami tidak panik, kami justru sedang menguji integritas penegakan hukum ini. Bagaimana mungkin JPU mengimbau kami fokus pada materi perkara dan saksi, sementara alat uji utamanya yakni Surat Dakwaan masih mengandung cacat serius serta nir-etik,? Fokus kami adalah memastikan pondasi persidangan ini bersih dari cacat moral dan prosedur pra-ajudikasi,” tegas Fahri Bachmid,
Tim Advokat kembali mempertanyakan sikap tertutup JPU terkait hasil pemeriksaan internal Kejaksaan yang diminta secara resmi oleh Panja Reformasi Hukum Komisi III DPR RI. Penolakan JPU untuk mengungkap hasil pengawasan lembaga negara tersebut justru semakin menguatkan adanya ketidakberesan dalam proses penanganan perkara ini.
Membongkar Sesat Logika “Masuk Pokok Perkara”
Terhadap klaim JPU bahwa Eksepsi atau Perlawanan Terdakwa masuk ke pokok perkara, Tim Advokat membedah kekeliruan tersebut:
Kegagalan Memahami Syarat Materiil (Pasal 143 KUHAP) : Keberatan mengenai dakwaan yang kabur (Obscuur Libel) bukan soal pembuktian, melainkan soal kejelasan uraian perbuatan. Mencampuradukkan peran Terdakwa sebagai Bupati dan Pemegang Saham BUMD adalah masalah ketidakmampuan Jaksa mengonstruksikan subjek hukum, yang secara mutlak harus diputus di awal persidangan melalui Putusan Sela.
Kesesatan Kompetensi Auditor (Melawan SEMA No. 4/2016) : JPU bersikeras bahwa Inspektorat berwenang menilai kerugian negara dalam Tipikor. “Ini adalah pembangkangan hukum yang nyata. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2016, hanya BPK yang berwenang menyatakan (declare) kerugian negara secara konstitusional. Menggunakan audit Inspektorat sebagai dasar dakwaan membuat angka kerugian Rp6,2 Miliar bersifat spekulatif dan tidak sah secara hukum. Ini masalah legalitas dakwaan, bukan pembuktian pokok perkara,” tambah Fahri Bachmid,
Menyerahkan Keadilan pada Majelis Hakim
Merespons permintaan JPU agar Majelis Hakim menolak Eksepsi dan melanjutkan ke pokok perkara, Tim Advokat Petrus Fatlolon mendesak agar keadilan tidak dikorbankan demi efisiensi semu.
“Memaksakan persidangan yang dakwaannya sudah cacat logika serta defisit legitimasi moral dan/atau cacat spirit yuridis untuk lanjut ke pemeriksaan saksi adalah pemborosan sumber daya negara dan pelanggaran terhadap hak asasi Terdakwa. Majelis Hakim adalah benteng terakhir keadilan yang wajib menguji kejujuran dan kecermatan dakwaan JPU sebelum melangkah lebih jauh,” pungkas Dr. Fahri Bachmid . (TM-03)













