Topik Maluku.com, MALTENG — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang digelar di Gedung DPRD Malteng pada Senin (10/11/2025), dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah, berlangsung dengan Protes kiri dan kanan.
Ketegangan muncul ketika Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi PKB, M. Kudus Tehuayo, melakukan interupsi keras kepada Ketua DPRD Malteng, Herry Men Carl Haurissa. Kudus menilai pimpinan dewan bersikap sepihak dalam proses pembahasan RPJMD yang dinilai tidak melibatkan seluruh anggota DPRD secara kolektif.
“Interupsi pimpinan! Sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 dan Permendagri 86 Tahun 2017, pembahasan RPJMD harus melibatkan komisi. Ini menyangkut masa depan daerah lima tahun ke depan, bukan urusan pribadi pimpinan!” tegas Kudus di tengah sidang.
Ia menuding pimpinan dewan mengambil langkah tanpa koordinasi yang jelas, terutama dalam pelibatan Komisi III dalam pembahasan dokumen RPJMD tersebut.
“Pimpinan seolah menganggap DPRD ini milik pribadi. Ini bukan yang pertama kali terjadi. Fraksi PKB mencatat agar ke depan pimpinan lebih bijak dan menghargai prinsip kolektif kolegial, karena lembaga ini diisi oleh 40 anggota yang punya hak yang sama,” tambah Kudus menutup interupsinya.
Meski sempat diwarnai ketegangan, rapat paripurna tetap dilanjutkan hingga penetapan RPJMD Malteng Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.
RPJMD tersebut menjadi pedoman arah pembangunan Kabupaten Maluku Tengah selama lima tahun ke depan, sekaligus menjadi dasar penyusunan program dan kebijakan pemerintah daerah di berbagai sektor.(TM-03)













