TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

PERMAHI Desak Kapolres Buru Selatan Mundur Jika Tak Mampu Tuntaskan Kasus Kematian Gafar Wawangi

Oplus_131072

Topik Maluku.com, AMBON– Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Ambon mendesak Kapolres Buru Selatan untuk mengundurkan diri apabila tidak mampu menuntaskan kasus kematian almarhum Gafar Wawangi yang terjadi di Desa Waisili, Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Lembaga Kajian dan Pengawasan Penegakan Hukum (LKPPH) PERMAHI Ambon, Saputra Belassa, SH. Ia menilai penanganan perkara oleh Polres Buru Selatan sangat lamban dan hingga kini belum menunjukkan titik terang.

“Sejak korban ditemukan pada 8 November 2025 sampai hari ini, belum ada kejelasan dari pihak Polres Buru Selatan terkait perkembangan pengungkapan kasus pembunuhan almarhum Gafar Wawangi,” kata Saputra kepada TopikMaluku.com, Rabu (31/12/2025).

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan dan keresahan di tengah masyarakat Buru Selatan, khususnya warga Kecamatan Waisama, yang mempertanyakan keseriusan aparat kepolisian dalam menegakkan hukum.

Saputra mengingatkan bahwa dalam Pasal 31 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 telah diatur batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitan penyidikan, yakni 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah, terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan.

“Perkara ini sudah berjalan lebih dari 50 hari sejak korban ditemukan. Artinya sudah masuk kategori perkara cukup sulit, namun sampai sekarang belum mampu dituntaskan oleh Polres Buru Selatan,” tegasnya.

Ia pun menilai kondisi tersebut sebagai cerminan lemahnya kinerja aparat penegak hukum di wilayah tersebut. Oleh karena itu, PERMAHI Ambon secara tegas meminta Kapolres Buru Selatan bertanggung jawab secara moral dan profesional.

“Demi rasa aman dan nyaman masyarakat Buru Selatan, kami mendesak Polres Buru Selatan segera menuntaskan kasus ini. Jika Kapolres tidak mampu, maka sebaiknya mengundurkan diri,” pungkas Saputra.

PERMAHI berharap pengungkapan kasus kematian Gafar Wawangi dapat segera dilakukan agar tidak terus menjadi ketakutan dan trauma berkepanjangan bagi masyarakat setempat.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !