Topik Maluku.com, MALTENG– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah bersama Pemerintah Daerah resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Maluku Tengah, Senin (27/10/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir, menyampaikan pengantar nota keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, yang menekankan pada efisiensi belanja, penyesuaian kebijakan nasional, serta keberlanjutan program prioritas daerah.
“Perubahan APBD ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan dengan arah kebijakan nasional, efisiensi belanja, dan kebutuhan mendesak masyarakat Maluku Tengah,” ujar Zulkarnain dalam pidatonya di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Menurut Bupati, terdapat sejumlah faktor yang mendorong perubahan RAPBD 2025, antara lain penyesuaian terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait efisiensi alokasi transfer ke daerah.
Dijelaskan, pendapatan daerah mengalami penyesuaian dari Rp1,78 triliun menjadi Rp1,72 triliun atau berkurang sekitar Rp66,7 miliar. Penurunan ini terutama disebabkan oleh pengurangan pendapatan transfer dari pemerintah pusat.
Bupati Maluku Tengah membaca rincian, total pendapatan daerah Maluku Tengah turun dari Rp1.788.502.663.924 menjadi Rp1.721.703.555.999, atau berkurang sebesar Rp66.799.107.925.
Demikian Rincian perubahan pendapatan Asli Daerah Kabupaten Maluku Tengah yang di bacakan Bupati Maluku Tengah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): dari Rp106.000.000.000 menjadi Rp102.000.000.000 (turun Rp4.000.000.000).
Pendapatan Transfer: dari Rp1.655.000.000.000 menjadi Rp1.583.000.000.000 (turun Rp72.000.000.000).
Transfer Pemerintah Pusat: dari Rp1.604.000.000.000 menjadi Rp1.543.000.000.000 (turun Rp61.000.000.000).
Transfer Antar Daerah: dari Rp43.255.000.000 menjadi Rp40.745.000.000 (turun Rp2.510.000.000).
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: naik Rp1.000.000.000 dari hibah pemerintah provinsi.
Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Turun Rp52,84 Miliar
Zulkarnain juga menyampaikan bahwa total belanja daerah mengalami penurunan dari Rp1.780.000.000.000 menjadi Rp1.732.000.000.000, atau berkurang Rp52.840.000.000.
Belanja Operasi: turun Rp63.799.000.000 dari Rp1.316.000.000.000 menjadi Rp1.252.000.000.000.
Belanja Modal: naik Rp9.497.000.000 dari Rp178.707.000.000 menjadi Rp188.204.000.000.
Belanja Tidak Terduga: turun Rp5.000.000.000 dari Rp10.000.000.000 menjadi Rp5.000.000.000.
Belanja Transfer: naik Rp6.461.000.000 dari Rp280.146.000.000 menjadi Rp286.607.000.000.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat drastis dari Rp1.000.000.000 menjadi Rp14.958.000.000, atau naik Rp13.958.000.000.
Kenaikan ini berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya yang dialokasikan kembali untuk mendukung pelaksanaan program prioritas daerah.
“Perubahan APBD ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Bupati Zulkarnain di hadapan pimpinan DPRD, Forkopimda, serta jajaran OPD.
Ia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen menjaga stabilitas fiskal dan sosial masyarakat sambil memastikan kelanjutan program strategis yang telah berjalan, terutama di sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.
“Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, kita berharap program dan kegiatan dapat tetap berjalan maksimal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian Maluku Tengah,” tandasnya.
Rancangan Perubahan APBD Tahun 2025 tersebut kini diserahkan kepada DPRD Maluku Tengah untuk dibahas lebih lanjut dan disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan keberkahan dalam melaksanakan amanah pembangunan di tanah yang kita cintai ini,” tutup Bupati Zulkarnain.(TM-03)















