TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Temui Kapolres SBB, Warga Desak Kades Luhu Ditangkap

0-3072x1728-0-0-{}-0-0#

Topik Maluku.com, SBB– Sejumlah masyarakat adat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Negeri Luhu Huamual mendesak Polres Seram Bagian Barat (SBB) segera menangkap Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky, terkait dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023-2024.

Desakan tersebut disampaikan langsung saat perwakilan masyarakat melakukan pertemuan dengan Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, di Mapolres SBB, Senin (15/6/2026).

Dalam pertemuan itu, masyarakat meminta aparat kepolisian mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi ADD dan DD Desa Luhu yang nilainya disebut mencapai Rp 399.862.500.

Salah satu perwakilan masyarakat adat Negeri Luhu menegaskan, pihaknya menginginkan kasus tersebut segera ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami meminta kepada Bapak Kapolres SBB untuk segera meningkatkan status perkara kasus ADD-DD yang melibatkan Kepala Desa Abdul Gani Kaliky dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya,” tegas perwakilan forum di hadapan Kapolres.

Tuntutan Forum Peduli Masarakat Luhu, Huamual kepada Polres SBB. Dok: Ist

Selain dugaan penyalahgunaan dana desa, forum masyarakat juga menyoroti pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dinilai tidak transparan. Mereka menuduh kepala desa bersama perangkatnya telah menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

Forum juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar di kawasan pertambangan Sinabar. Menurut mereka, Kepala Desa Luhu diduga mempekerjakan RT dan RW sebagai satuan tugas (Satgas) untuk melakukan penagihan pungutan yang disebut sebagai “inkam” tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa laporan kepada masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat menilai fungsi Satgas yang sebelumnya dibentuk untuk membantu penanganan peredaran minuman keras telah dialihkan secara sepihak menjadi petugas penarik pungutan di area tambang Sinabar.

Mereka menyebut kebijakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Polsek maupun DanPos Iha-Luhu, sehingga dianggap melanggar kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat bersama.

Dalam poin tuntutan lainnya, masyarakat adat Negeri Luhu juga menilai Abdul Gani Kaliky tidak mampu menyelesaikan berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), yang berdampak pada munculnya keresahan di tengah warga Negeri Luhu dan Negeri Iha.

Kepala desa tersebut juga dituding melakukan tindakan provokatif terkait persoalan tapal batas antara Desa Luhu dan Desa Lokki tanpa terlebih dahulu berkoordinasi dengan masyarakat adat setempat.

Forum Masyarakat Peduli Negeri Luhu Huamual juga menilai kepala desa tidak menjalankan kewajibannya untuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada masyarakat pada setiap akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan masyarakat adat Negeri Luhu.

Ia menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan tuntutan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

“Kami mengapresiasi aspirasi yang disampaikan masyarakat dan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky, terkait berbagai tudingan yang disampaikan Forum Masyarakat Peduli Negeri Luhu Huamual.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !