TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Advokat Elia Ronny Laporkan Wartawan Maluku IndoMedia ke Dewan Pers

Topik Maluku.com, JAKARTA– Advokat dan penasihat hukum, Elia Ronny Sianressy, S.H., resmi mendatangi Kantor Dewan Pers di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025). Ia melaporkan wartawan Maluku IndoMedia, Luthfi Helut, terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ronny menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran adanya pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta serta berpotensi menyesatkan publik.

“Dengan ini saya melaporkan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong serta dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 10 KEJ,” kata Ronny di hadapan awak media.

Ronny mengungkapkan kasus bermula pada 17 September 2025, ketika ia menerima tautan berita berjudul “Diduga Pesta Miras Bersama 2 (Dua) Wanita di Pulau Pombo Seret Petinggi SOKSI Maluku”. Menurutnya, isi berita itu tidak hanya menyerang Ketua SOKSI Maluku, tetapi juga menyimpangkan substansi wawancara yang telah ia berikan.

“Dalam percakapan via telepon, saya sudah meminta agar tidak lagi menyerang Ketua SOKSI Maluku. Saya bahkan menyampaikan jika dugaan itu benar, saya siap menyampaikan permohonan maaf. Namun yang dipublikasikan berbeda jauh dengan apa yang saya sampaikan,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Ronny menuding pihak terlapor juga menyebarkan rekaman percakapan yang sudah diedit ke sejumlah grup WhatsApp politik Maluku. Hal ini, menurutnya, memperkuat adanya pelanggaran KEJ sekaligus penyalahgunaan kebebasan berekspresi.

“Atas tindakan tersebut, terbukti telah terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Saya meminta Dewan Pers menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedatangan Ronny diterima staf Dewan Pers bernama Eli, yang mencatat laporan resmi tersebut. Ronny menegaskan, langkah hukum ini bukan dimaksudkan untuk membatasi kerja pers, melainkan agar prinsip profesionalisme jurnalistik tetap dijunjung tinggi.

“Sebagai lawyer, saya sangat memahami aturan dan menghargai Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa pers. Saya berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, transparan, dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !