Topik Maluku.com, AMBON— Dua pria berinisial GSA dan JVOW ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease saat diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis ganja di kawasan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis, 29 Mei 2025.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka. Petugas yang menindaklanjuti laporan tersebut mendapati keduanya tengah berada di lokasi dengan barang bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
“Dalam penggerebekan, polisi mengamankan tujuh paket ganja yang dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam kantong plastik kresek hitam serta kertas tembakau,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease, Inspektur Polisi Dua Jenete S. Luhukay, melalui keterangan tertulis yang diterima TopikMaluku.com, Senin, 2 Juni 2025.
Kedua tersangka bersama barang bukti langsung digelandang ke markas Satuan Reserse Narkoba Polresta Ambon untuk proses hukum. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine keduanya positif mengandung THC, zat aktif dalam ganja. Pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti juga mengonfirmasi bahwa ganja tersebut tergolong narkotika golongan I.
“GSA dan JVOW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Luhukay.(TM-03)













