Topik Maluku.com, MALTENG- Seorang anggota Polres Maluku Tengah (Malteng), Bripka ASL alias Ahmad, diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri. Pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan keputusan Kapolri.
Upacara PTDH digelar di lapangan apel Polres Maluku Tengah, Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 08.20 WIT. Upacara dipimpin langsung Kapolres Maluku Tengah AKBP Widy Irawan, S.I.K.
Kasi Humas Polres Maluku Tengah IPTU Ahmad Yani Rumasoreng saat dikonfirmasi TopikMaluku.com membenarkan pelaksanaan upacara PTDH tersebut.
“Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Personel Polres Maluku Tengah telah dilaksanakan,” kata Yani
Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/399/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri, PTDH dilakukan secara in absensia terhadap Bripka Ahmad.
Bripka Ahmad terakhir bertugas sebagai Bintara Polres Maluku Tengah. Dalam keputusan tersebut, masa pemberhentiannya berlaku terhitung mulai 30 Juli 2026.
Dalam uraian pelanggaran yang disampaikan Polres Maluku Tengah, Ahmad disebut melakukan perzinahan atau perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial WS sejak 2024.
Hubungan tersebut menyebabkan WS hamil. pada Mei 2025, ketika usia kehamilan sekitar dua hingga tiga bulan, janin tersebut digugurkan.
Proses tersebut, berdasarkan uraian dalam keputusan PTDH, disebut melibatkan seorang bidan yang bekerja di Puskesmas Laimu, Kecamatan Telutih, Kabupaten Maluku Tengah.
“Uraian perbuatan yang dilakukan, pelanggar sejak tahun 2024 melakukan perzinahan/perselingkuhan dengan wanita atas nama. WS hingga hamil,” demikian tertulis dalam laporan Polres Maluku Tengah yang disampaikan Kasi Humas.
Adapun dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tindakan pengguguran dilakukan dengan menggunakan obat misoprostol.
Dalam Penelusuran cek fakta TopikMaluku.com, menemukan bahwa, Misoprostol adalah obat keras bergolongan prostaglandin yang digunakan untuk mencegah dan mengobati tukak lambung akibat obat pereda nyeri (OAINS), serta digunakan dalam prosedur medis kandungan seperti induksi persalinan atau penanganan keguguran
Perbuatan Bripka Ahmad disebut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, ia juga dinyatakan melanggar Pasal 3 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Upacara PTDH dilakukan dengan pembacaan keputusan Kapolri, dilanjutkan penulisan PTDH oleh Kapolres Maluku Tengah pada foto personel yang diberhentikan.
Upacara tersebut diikuti jajaran pejabat utama, perwira, personel Satsamapta, Satpolairud, Satlantas, staf, Satreskrim, Satintelkam, dan Satresnarkoba Polres Maluku Tengah.(TM-03)












