Topik Maluku.com, AMBON– Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun menegaskan evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilakukan dengan basis data yang akurat. Menurutnya, APBD tidak boleh berhenti sebagai deretan angka dalam dokumen pemerintah, tetapi harus benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Watubun usai Rapat Paripurna DPRD Maluku dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Rabu (26/8/2026).
Enam fraksi DPRD Maluku, yakni NasDem, Golkar, PKB, Hanura, PDI Perjuangan, serta Nurani Pembangunan, menyampaikan sejumlah catatan dan pandangan terkait pelaksanaan APBD 2025.
Watubun yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku menilai catatan fraksi-fraksi tersebut tidak semestinya dipandang sebatas kritik politik. Menurut dia, masukan DPRD merupakan bagian dari mekanisme koreksi untuk memastikan anggaran daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Semua perlu melakukan satu tarikan frekuensi bersama untuk membedah pelaksanaan APBD. Ini sebagai komitmen kita untuk mempertegas bahwa menghadirkan kesejahteraan rakyat menjadi salah satu pilihan yang penting dan strategis,” ujar Watubun.
Dia menekankan keberhasilan APBD tidak dapat hanya diukur dari tingginya serapan anggaran. Sebab, serapan yang besar belum tentu menunjukkan keberhasilan jika program yang dibiayai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sebaliknya, kata Watubun, anggaran yang disusun berdasarkan data valid dan kebutuhan riil masyarakat dapat menghasilkan dampak lebih besar.
“Ke depan kita akan memperhatikan perbaikan-perbaikan, teristimewa di bidang pendidikan, kesehatan dan layanan publik yang lain, termasuk infrastruktur,” tegasnya.
Menurutnya, Maluku memiliki karakteristik wilayah yang kompleks sehingga kebijakan pembangunan tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Data diperlukan untuk menentukan masyarakat yang membutuhkan intervensi, lokasi prioritas pembangunan, hingga besaran anggaran yang diperlukan.
Pendidikan, kesehatan, pelayanan publik dan infrastruktur dinilai menjadi sektor penting yang harus terus diperbaiki. Keempat sektor tersebut berkaitan langsung dengan kualitas hidup masyarakat dan konektivitas antardaerah di Maluku.
Watubun juga menilai sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku perlu diperkuat. DPRD memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan, sementara pemerintah daerah bertanggung jawab menjalankan program yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai DPRD dan pemerintah berjalan dalam ruang yang berbeda. Evaluasi APBD harus menjadi ruang bersama untuk melihat apa yang berhasil, apa yang belum, dan apa yang harus diperbaiki,” katanya.
Menurut Watubun, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar agenda formal tahunan. Di balik laporan tersebut terdapat pertanyaan penting mengenai ke mana uang rakyat dibelanjakan, apa hasil yang diperoleh, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat.
Karena itu, orientasi pengelolaan APBD Maluku ke depan diharapkan bergeser dari sekadar mengejar besaran belanja menuju hasil yang konkret dan terukur.
Setiap rupiah anggaran, kata dia, harus memiliki alasan yang jelas, indikator keberhasilan, serta manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
Dengan demikian, evaluasi APBD tidak lagi hanya menjawab pertanyaan berapa besar anggaran yang dibelanjakan, tetapi juga apa yang dihasilkan dari belanja tersebut.
Watubun menegaskan kritik dan masukan DPRD harus diterjemahkan menjadi koreksi, sedangkan koreksi harus bermuara pada perbaikan kebijakan.
Pada akhirnya, keberhasilan APBD Maluku bukan ditentukan oleh tebalnya dokumen pertanggungjawaban maupun tingginya angka serapan anggaran. Ukuran utamanya adalah perubahan yang dirasakan masyarakat, mulai dari layanan publik yang lebih baik, akses pendidikan dan kesehatan yang semakin luas, hingga infrastruktur yang semakin memadai.
Pesan Watubun pun jelas. APBD harus bekerja untuk rakyat. Dan agar benar-benar bekerja untuk rakyat, pengelolaannya harus direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi berdasarkan data yang benar, kebutuhan nyata, serta hasil yang dapat diukur.(TM-03)















