Topik Maluku.com, MALTENG– Masyarakat Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024-2025 kepada Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Wahai.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga bernama Muhamad Yasir Arafat Ely pada 13 April 2026. Dalam laporan itu, pelapor meminta kejaksaan melakukan penyelidikan terhadap sejumlah program yang disebut diduga bermasalah.
Salah satu yang disoroti yakni rehabilitasi Gedung Siwa Lima (Sanggar Seni dan Taman) yang disebut telah dianggarkan pada 2024 hingga 2025 dengan nilai sekitar Rp400 juta.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut kegiatan rehabilitasi itu belum selesai dan dinilai belum memberikan manfaat kepada masyarakat. Pelapor kemudian meminta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan anggaran kegiatan tersebut.
Selain itu, pelapor menyoroti pengelolaan dana BUMDes untuk program pembuatan keramba ikan yang disebut bernilai sekitar Rp300 juta.
Pelapor menduga pengelolaan kegiatan tersebut tidak transparan dan tidak disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas. Ia juga menyebut kegiatan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Laporan ini disampaikan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Wahai Tahun Anggaran 2024-2025,” demikian salah satu bagian laporan pengaduan yang diterima.
Selain dua kegiatan tersebut, laporan warga juga menyoroti pembayaran insentif Saniri Negeri dan operasional RT.
Nilai anggaran untuk dua kebutuhan tersebut disebut lebih dari Rp100 juta. Namun, menurut pelapor, insentif dan operasional tersebut belum dibayarkan dan tidak terdapat penjelasan resmi dari pemerintah negeri mengenai persoalan tersebut.
Pelapor juga menduga terdapat penyimpangan pada program lainnya. Salah satu yang disoroti adalah dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disebut tidak diberikan kepada Saniri Negeri.
Menurut pelapor, permintaan dokumen tersebut dari Saniri Negeri belum dipenuhi oleh Pemerintah Negeri Wahai.
Atas sejumlah dugaan tersebut, pelapor meminta Cabjari Wahai melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, serta mengambil tindakan hukum apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana.
Terkait laporan tersebut, TopikMaluku.com telah berusaha menghubungi Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Wahai, Dicky Martin Saputra, pada Kamis (24/9/26) untuk meminta konfirmasi mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat tersebut. Serta Sejumlah pertanyaan telah dikirim melalui pesan WhatsApp ke nomor pribadi Dicky Martin Saputra, 08135375××××.
Pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai apakah laporan tersebut telah diterima, sejauh mana proses penanganannya, serta apakah pihak kejaksaan telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan DD dan ADD Negeri Wahai.
Namun hingga berita ini ditulis, belum ada respons atau keterangan dari Kacabjari Wahai terkait perkembangan laporan tersebut.
Diketahui bahwa, dugaan penyalahgunaan anggaran dalam laporan tersebut masih berupa laporan atau tudingan dari pelapor. Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Media hingga kini masi berupaya untuk mendapat informasi lebih lanjut dari Cabjari Wahai. (TM-03)













