Topik Maluku.com, SBT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, menaikkan penanganan kasus dugaan penyimpangan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 ke tahap penyidikan. Empat orang dari lingkungan dinas terkait telah dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari SBT, Chandra Saputra, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi dan dokumen untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
“Untuk progres saat ini, penanganannya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Saat ini kami sedang mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi,” kata Chandra kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Senin (19/10/2026) malam.
Chandra menjelaskan, pemeriksaan saksi tidak hanya menyasar pihak dinas, tetapi juga pihak sekolah yang berkaitan dengan pelaksanaan program revitalisasi pendidikan tersebut.
“Untuk saat ini ada beberapa orang dari dinas dan nanti juga akan kita proses untuk meminta keterangan dari masing-masing sekolah,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai jumlah saksi dari pihak dinas yang telah diperiksa, Chandra menyebut empat orang sudah hadir untuk dimintai keterangan.
“Yang dari dinas untuk saat ini, yang hadir baru empat,” ungkapnya.
Selain memeriksa saksi, penyidik Kejari SBT juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen itu berasal dari dinas terkait, termasuk yang diperoleh dari Ambon setelah penggeledahan pada Kamis (15/10/2026).
“Temuan ada, kita kumpulkan dan kita satukan nanti dengan keterangan-keterangan para saksi,” jelas Chandra.
Ia menyebut dokumen yang dikumpulkan berupa sejumlah berkas dari dinas terkait yang berada di Ambon.
“Ya, ada beberapa berkas, rata-rata dari dinas yang di Ambon juga,” katanya.
Chandra menambahkan, pada tahap penyelidikan sebelumnya, pihaknya telah meminta keterangan dari belasan saksi. Keterangan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman perkara sebelum penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Dari penyelidikan ada sekitar belasan saksi,” ujarnya.
Kejari SBT memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik akan melanjutkan pemanggilan saksi untuk mengumpulkan keterangan tambahan dan memperjelas dugaan penyimpangan dalam Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
“Masih ada, kita masih tetap berjalan untuk pemanggilan saksi-saksi selanjutnya,” tutup Chandra.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut. (TM-03)













