TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Lawan Polusi Udara di Ambon, Pemkot Semprot 6.000 Liter Cairan Eco Enzyme ke Jalan

AMBON, Topik Maluku — Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah untuk meminimalkan pencemaran udara melalui penyemprotan menggunakan teknologi mist nozzle yang dicampur eco enzyme. Upaya ini dilakukan untuk membantu mengendalikan partikel debu halus serta mengurangi dampak asap yang dapat menurunkan kualitas udara di Kota Ambon.

Aksi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Bank Sampah Induk Bumi Lestari Maluku, Komunitas Eco Enzim Nusantara, serta Satpol PP Kota Ambon.

Teknologi mist nozzle digunakan untuk menghasilkan butiran air berukuran sangat halus (micro-droplets) yang diharapkan dapat menangkap dan mengendapkan sebagian partikel pencemar di udara.

Dalam kegiatan ini, petugas menggunakan campuran eco enzyme, yakni cairan hasil fermentasi bahan organik seperti sisa buah dan sayuran dengan gula dan air. Campuran tersebut diencerkan menggunakan air bersih dengan perbandingan 1:1.000.

Penyemprotan dikerahkan menggunakan dua unit mobil tangki pemadam kebakaran. Masing-masing mobil membawa 3.000 liter air dan tiga liter eco enzyme, sehingga total cairan yang digunakan mencapai 6.000 liter air dan enam liter eco enzyme.

Adapun penyemprotan dilakukan di sejumlah ruas jalan utama Kota Ambon, yakni Jalan A.Y. Patty, Jalan Pattimura, Jalan Diponegoro, dan Jalan Slamet Riyadi.

Kegiatan ini menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi dalam merespons persoalan kualitas udara sekaligus mendorong pemanfaatan eco enzyme sebagai bagian dari upaya mitigasi lingkungan.

Meski demikian, penyemprotan tersebut perlu dipahami sebagai langkah pendukung, bukan solusi tunggal untuk mengatasi pencemaran udara. Efektivitasnya dalam menurunkan konsentrasi PM2.5 dan PM10 tetap perlu dibuktikan melalui pengukuran kualitas udara sebelum dan sesudah penyemprotan.

Penanganan sumber pencemaran, khususnya titik api kebakaran, serta pemantauan kualitas udara secara berkala tetap menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari dampak polusi udara.

Dengan demikian, keberhasilan upaya ini tidak hanya ditentukan oleh pelaksanaan penyemprotan, tetapi juga oleh hasil pengukuran yang menunjukkan apakah kualitas udara di Kota Ambon benar-benar mengalami perbaikan.

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !