TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Ridik Wonder di Tetapkan Sebagai Tersangka Penembakan Anggota Polisi ,Ida Limehewey: Keadilan Harus Ada.

Topik Maluku.Com, Maluku– Isteri terduga pelaku, Ridik Wonder (RW) Ida Limehewey menuturkan, pada saat kejadian proses pembakaran terhadap rumah warga negeri Masihulan, suaminya ada bersama-sama dan tengah sibuk menyelamatkan saya dan ketiga anak kami, sewaktu kami keluar dari rumah, terdengar teriakan kalau ada aparat terkena tembakan dan disuruh mundur.

“Mundur sudah’ ada aparat kena tembakan, mundur’ mundur, sudah! saat itu suami saya ada bersama-sama mengevakuasi kami ke arah hutan, ” kisah Ida Limehewey mengenang kisah bagaimana, desa tetangga, datang membakar rumah-rumah milik warga negeri Masihulan.

Ida mengaku bingung, ketika kondisi mulai aman dan aparat telah ditempatkan disana, dan mendirikan pos pengamanan. Saat malamnya tanpa ada firasat apapun, dan tanpa cerita apapun dari sang suami, aparat datang dan menangkap suami saya.

Saat itu kami sedang tidur bersama tiga anak-anak kami, dua perempuan satu laki-laki, tanpa ada pemberitahuan suami saya ditangkap, saya tidak mengerti alasan penangkapan itu, tapi yang suami saya dituduh sebagai orang yang tembak polisi itu, namun seingat saya pasca kejadian itu, suami saya RW ada sama-sama dan kita dengar teriakan kalau mundur sudah aparat kena tembak dan itu RW masih sama-sama ada gendong anak kami yang umur masih satu tahun, bagaimana ceritanya’ ini yang buat (saya) bingung, “ungkap Ida, sambil meneteskan kesedihan hatinya.

Ida Limehewey sangat bersedih, ketika melihat sekujur tubuh suaminya yang kekar itu, ada tanda-tanda penganiayaan hebat. Luka lebam akibat tindakan kekerasan aparat membekas, dan bisa terlihat tanda lebam di wajah dan pelipis mata dan di sekujur tubuh suaminya Ridik Wonder

Ida hanya berharap, Pihak negara harus adil disana, bagaimana tidak, pihak-pihak yang menyerang dan membakar rumah-rumah kami dibiarkan tanpa ada kelanjutan proses penahanan terhadap mereka, namun, mengapa suami saya saja yang jadi sasaran dibalik semua kejadian pada Rabu (2 April 2025 sekitar pukul 11 siang itu.

Aparat Polres Maluku Tengah (Malteng) sejuah ini telah menetapkan Ridik Wonder jadi tersangka. Setelah terjadinya penembakan terhadap anggota Polisi Aipda Anm Husni Abdullah, anggota Polsek Wahai, Polres Maluku Tengah, beberapa orang dari negeri Masihulan dimintai keterangan penyidik Polres Malteng.

Proses memintai keterangan terhadap warga Masihulan dilaksanakan pada Minggu 06 April 2025. Warga negeri Masihulan adalah korban serangan dari massa desa Sawai. Akibatnya 61 unit rumah ludes terbakar bersama harta benda lainnya.

Kisah penyerangan massa dari desa Sawai tersebar seantero dunia media sosial, seakan memperlihatkan kalau kejadian itu didalangi oleh masyarakat Masihulan, ada Vidio dan gambar yang memperlihatkan masyarakat menenteng senjata tajam, disertai vidio teriakan aparat terkena tembak dan disuruh mundur. Gambar dan video kekerasan itu menghebohkan dunia maya.

Bukan hanya itu, berita acara pemeriksaan dan penangkapan terhadap Ridik Wonder (RW) juga disebarkan ke berbagai media-media sosial. Kita tidak mengerti pola dan tujuan dari proses penyebaran gambar video kekerasan serta berita acara dan penangkapan RW yang jika dilihat adalah bentuk dari pola kerja kontra intelijen yang memang sedang dimainkan untuk kepentingan penyesatan informasi (playing Victim).

Jika dilihat dari bentuknya proses penyerangan massa desa Sawai ke negeri adat Masihulan, tidak jauh dari situ; “ada terdapat beberapa perusahaan raksasa yang beroperasi disana selain bisnis kayu yang konon katanya sangat menjanjikan”.

Perusahaan-perusahaan ini tentu menginginkan pola pengamanan terpadu agar usaha dan bisnis mereka tidak terganggu.

Disana ada perusahaan udang, disana ada perusahaan kelapa Sawit, disana ada perusahaan kao-kao atau dunia usaha coklat, disana ada banyak kayu gelondongan, maka otomatis para perusahaan raksasa ini untuk membutuhkan jasa pengamanan disana di area tertentu, agar dijaga oleh satuan pengamanan.

Faktor berikutnya, bisnis kayu ilegal marak di kawasan hutan lindung disana. Di kawasan hutan lindung dibawah Gunung Manusela,.RW dan beberapa temannya ditempatkan untuk mengamankan kawasan hutan lindung ini.

Menurut pengakuan sumber ini, RW mengenal kebanyakan anggota Polsek karena sering berkoordinasi soal areal hutan lindung termasuk lahan kayu yang kadang hendak di serobot pihak-pihak terkait dengan memanfaatkan masyarakat lokal setempat untuk kepentingan bisnis illegal.

Warga tau persis karakter RW mengamankan daerah ini. Dia tidak segan-segan ambil tindakan kalau ada yang berusaha serobot lahan kawasan hutan lindung. Kebetulan RW adalah pegawai Honorer yang ditempatkan disana, karena RW merupakan seorang atlit karate yang sering ikuti kejuaraan nasional dan kalangan pencinta dunia bela diri ini, di Malteng tau persis karakter RW.

Masyarakat Wahai dan negeri tetangga mengenal betul Oyang dari RW yang dikenal luas ikut menumpas gerakan Republik Maluku Selatan (RMS) kala itu, dan masyarakat disana tentu sangat menghormati Oyang Rumangun.

Jika menelisik kondisi yang tercipta disana, sebetulnya RW bisa dikatakan dijadikan sebagai tumbal dari pihak-pihak yang tidak menginginkan pergerakan mereka terdeteksi, baik dari kalangan masyarakat Masihulan maupun pihak lain yang ikut berkepentingan terhadap suasana konflik tersebut.

Bisa saja, ada skenario untuk mengorbankan suami saya RW
Suami saya kenal semua anggota Polsek Wahai kerena sering berkoordinasi soal pengamanan lahan hutan lindung di kawasan hutan lindung Manusela.

“Jadi kalau ada yang katakan bahwa suami saya yang menembak polisi saya kira ada upaya untuk mengorbankan suami saya, soalnya setelah kita keluar dan lari meninggalkan rumah, sudah terdengar teriakan kalau aparat kena tembak, ” Ungkap Ida dengan nada sedih menceritakan kondisi sebenarnya kepada wartawan media ini. (TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
Penulis: Abdul kadir ipa

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !