Topik Maluku.com, MALTENG– Polres Maluku Tengah masih menangani kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Negeri Hatu, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing Kepala Negeri Hatu berinisial AW dan Bendahara Negeri Hatu berinisial ST. Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Maluku Tengah, Ipda Hari Cahyo Purnomo, mengatakan penyidikan kasus tersebut masih berproses. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari jaksa.
“Kan kita sudah membuat penetapan tahap satu. Kemarin juga P19 baru keluar. Jadi kami lengkapi volume material yang masih jadi petunjuk dari kejaksaan,” kata Hari saat diwawancarai wartawan di Polres Maluku Tengah, Kamis (24/9/2026).
Hari menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Negeri Hatu Tahun Anggaran 2019 dan 2020.
Menurutnya, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara kepada kejaksaan setelah seluruh petunjuk dalam P19 dilengkapi.
“Nanti ketika P19 sudah kami lengkapi, kami mengirim berkas kembali, setelah itu kami menunggu dari kejaksaan,” ujarnya.
Hingga kini penyidik masih melakukan proses penyidikan dan melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. Sebelumya untuku diketahui bahwa Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan korupsi tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka 200-an juta rupiah.(TM-03)













