Topik Maluku.com, MALTENG – Ketua DPRD Provinsi Maluku sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa hak-hak masyarakat hukum adat harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Hal itu disampaikannya saat kunjungan ke Negeri Hatu Mete, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (22/6/2026).
Menurut Benhur, negara telah mengakui keberadaan masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi. Karena itu, tidak boleh ada pihak, termasuk negara, yang bertindak sewenang-wenang terhadap wilayah maupun hak-hak masyarakat adat.
“Sebenarnya tugas kita semua untuk memastikan hak-hak masyarakat adat itu harus terpenuhi. Tidak boleh dicaplok dengan sembarangan oleh siapa pun, termasuk negara. Negara kan mengakui kesatuan masyarakat hukum adat,” kata Benhur kepada wartawan.
Politikus PDIP itu menilai negara harus hadir secara adil dalam menjamin perlindungan terhadap masyarakat adat. Ia menegaskan perjuangan membela masyarakat adat merupakan bagian dari komitmen politik PDI Perjuangan.
“Negara harus bertindak adil untuk memastikan masyarakat hukum adat ini terpenuhi hak-haknya. Dan PDI Perjuangan terus melakukan advokasi untuk membela masyarakat adat,” ujarnya.
Benhur menyebut pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 18 yang mengatur pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
“Kalau tidak, berarti kita semua melanggar amanat konstitusi. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sudah jelas diatur. Negara juga tidak boleh sembarangan bertindak,” tegasnya.
Terkait berbagai persoalan yang saat ini dihadapi masyarakat adat, termasuk yang berkaitan dengan wilayah dan hak ulayat, Benhur memastikan akan ada langkah-langkah yang ditempuh, termasuk melalui jalur hukum dan penguatan regulasi.
“Kita pasti ambil langkah. Yang pertama adalah memastikan perangkat hukum ini tertata dengan baik dari atas sampai bawah. Pengakuan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat harus dipenuhi melalui undang-undang maupun peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum,” katanya.
Ia menambahkan, implementasi pengakuan negara terhadap masyarakat adat tidak boleh berhenti pada tataran normatif. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah harus menjunjung tinggi hak-hak masyarakat hukum adat.
“Negara berdasarkan undang-undang harus menjunjung tinggi hak-hak masyarakat hukum adat. Dan itu terus kita perjuangkan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Benhur juga menyinggung soal dinamika politik Pemilihan Gubernur Maluku menjelang kontestasi politik mendatang. Menurutnya, tujuan utama partai politik adalah meraih kekuasaan untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
“Kalau orang bertanya soal politik, ya hakikat politik itu meraih kekuasaan. Percuma saja PDI Perjuangan bekerja lalu tidak meraih kekuasaan. Buat apa kita berpolitik?” katanya.
Meski demikian, Benhur menegaskan kekuasaan yang diperjuangkan partainya bukan sekadar tujuan politik semata, melainkan alat untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Berpolitik itu untuk meraih kekuasaan, dan kekuasaan itu harus menghadirkan kesejahteraan untuk rakyat,” pungkasnya.(TM-03).













