Topik Maluku.com, AMBON— Seorang perempuan berinisial WK (25) menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan kekerasan dan penipuan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri, Praka TLS (28), seorang anggota TNI Angkatan Udara yang bertugas di Lanud Pattimura, Ambon.
WK mengaku telah melaporkan peristiwa tersebut sejak 2024 ke Satuan Polisi Militer (Satpom) Lanud Pattimura. Namun, hingga kini, ia menilai tak ada perkembangan signifikan dari kasus tersebut, bahkan saat korban menanyakan kasusnya. namun, Launud telah berganti Penyidik sebanyak tiga kali.
“Laporan saya seolah tak dianggap penting. Bukti sudah saya berikan, termasuk visum dan keterangan dari keluarga, tapi tetap saja dikatakan kurang saksi,” kata WK dalam keterangannya kepada Awak media TopikMaluku.com, di sebuah Caffe dikota Ambon, kamis (26/6/25).
Dalam laporannya, WK menyebut telah mengalami berbagai bentuk kekerasan, mulai dari penipuan senilai Rp2,6 juta terkait pengurusan administrasi pernikahan dinas, pelecehan seksual di ruang publik, hingga kekerasan fisik yang terjadi pada 29 September 2024 dirumah dinas Launud Pattimura Ambon.
Lebih lanjut, WK mengungkapkan bahwa dirinya sempat tinggal di asrama dan mengikuti kegiatan PIA Ardhya Garini. Namun, ia baru menyadari bahwa status pernikahannya tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) Leihitu, Hila. Kabupaten Maluku Tengah.
“Saya hidup layaknya istri sah, tapi secara hukum negara saya tidak terdaftar. Bukankah itu penipuan?” tegasnya.
WK menyatakan bahwa ia telah membawa kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk Komnas HAM Perwakilan Maluku, Komnas Perempuan, hingga Oditurat Militer. Ia juga mengirimkan surat ke Markas Besar TNI AU di Jakarta. Namun, belum ada hasil memuaskan yang ia peroleh.
Ironisnya, Praka TLS sempat menjalani hukuman penjara selama tiga bulan, namun bukan karena laporan WK. Kini, TLS diketahui telah dipindahkan ke Kodiklat AU Halim, Jakarta, tanpa pemberitahuan kepada WK.
“Saya ingin keadilan. Saya sudah tempuh jalur hukum. Tapi malah seperti dilupakan,” ujarnya.
Sementara itu, Serda Yuwang Arom Saputra dari Satpom Lanud Pattimura membenarkan bahwa laporan tersebut telah dikonsultasikan ke Oditurat Militer. Namun, disebutkan bahwa laporan pelecehan seksual dianggap tidak memenuhi syarat hukum, dan kasus kekerasan belum bisa diproses lebih lanjut karena kurangnya saksi.
“Laporan dugaan penipuan masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Yuwang.
Kasus ini menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan, terutama istri anggota militer, yang kerap mengalami kesulitan dalam mengakses keadilan. Sejumlah aktivis perempuan dan lembaga advokasi hak asasi manusia telah menyerukan agar proses hukum terhadap Praka TLS dilakukan secara transparan dan akuntabel.
TopikMaluku.com, telah menghubungi penyidik dari pihak TNI AU untuk meminta keterangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini. namun, saat pesan di kirim ke penyidik Launud Sergio, mereka tidak menggubris telepon serta pesan dari Wartawan TopikMaluku.com.(TM-03)













