TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMaluku

Besok Advokat Maluku Laporkan Seskab Teddy ke Ombudsman, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Topik Maluku.com, JAKARTA– Tim kuasa hukum yang tergabung dalam Aliansi Profesi Advokat Maluku berencana melaporkan Sekretaris Dukungan Kabinet, Teddy Indra Wijaya, ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (19/6/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas jabatan.

Laporan itu diajukan melalui Kantor Hukum Paman Nurlette Law Office Advocates and Legal Consultant yang mewakili Idris Lebeharia selaku anggota Aliansi Profesi Advokat Maluku.

Kuasa hukum pelapor, Paman Nurlette, mengatakan pihaknya meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aktivitas Teddy yang dinilai tidak sejalan dengan tugas dan fungsi Sekretaris Dukungan Kabinet sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta Ombudsman RI melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan tindakan yang melampaui kewenangan, penggunaan jabatan di luar tujuan yang ditetapkan, serta dugaan pengabaian terhadap ketentuan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Paman kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Dalam laporannya, tim kuasa hukum mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara. Menurut mereka, tugas Sekretariat Dukungan Kabinet sebatas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Fungsi tersebut meliputi pengkajian kebijakan, koordinasi administrasi kabinet, pengelolaan sidang kabinet, dokumentasi kepresidenan hingga dukungan teknis pemerintahan.

Namun, pelapor menilai terdapat sejumlah aktivitas yang diduga berada di luar koridor kewenangan jabatan tersebut. Salah satu yang disoroti adalah intensitas pendampingan Teddy dalam berbagai kunjungan luar negeri Presiden RI ke sejumlah negara.

Tak hanya itu, tim hukum juga mempertanyakan adanya sejumlah menteri yang disebut kerap menyampaikan laporan kepada Sekretaris Dukungan Kabinet. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya mengenai rantai komando dan tata kelola pemerintahan.

“Teddy merupakan pejabat eselon I yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara. Secara struktur tidak semestinya para menteri melapor kepada pejabat yang bukan atasan langsung mereka,” ujar Paman.

Menurutnya, situasi tersebut menjadi anomali dalam sistem pemerintahan karena para menteri merupakan pembantu Presiden yang bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Selain itu, tim hukum juga menyoroti dugaan keterlibatan Teddy dalam penyampaian informasi kepada publik, urusan protokoler, hingga aspek pengamanan kepala negara yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan resmi terkait dasar kewenangannya.

Sebelum melayangkan laporan ke Ombudsman, tim kuasa hukum mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Sekretariat Dukungan Kabinet pada 5 Juni 2026. Namun hingga laporan disusun, mereka menyebut belum menerima tanggapan resmi.

Karena itu, Ombudsman diminta turun tangan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Laporan tersebut ditandatangani oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Paman Nurlette, Irvandy Ahmad Wakano, Abdul Gafur Rettob, Muhamad Ardin Din Makian, dan Rusni Lestaluhu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat Dukungan Kabinet maupun Teddy Indra Wijaya terkait laporan yang akan disampaikan ke Ombudsman RI.(TM-03)

📢 Ikuti TOPIKMALUKU.COM untuk dapatkan berita terbaru
⚠️ DISCLAIMER: Konten TOPIKMALUKU.COM dilindungi undang-undang. Dilarang mengutip, menyalin, memuat ulang sebagian atau seluruh isi artikel ini dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari redaksi TOPIKMALUKU.COM.

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !