TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Napsu Nae Otak! Polres SBB Menetapkan Seorang Ayah Tersangka Kasus Pencabulan Anak Kandung

Topik Maluku.com, SBB – Polres Seram Bagian Barat (SBB) menetapkan seorang ayah berinisial SK (48) sebagai tersangka kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak kandungnya. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Mapolres SBB, Selasa (23/9/2025).

Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menjelaskan, perbuatan bejat itu sudah berlangsung sejak November 2022. Hasil penyidikan menemukan bukti kuat bahwa SK melakukan persetubuhan satu kali serta pencabulan berulang kali terhadap korban.

“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti, pelaku terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan. Barang bukti yang kami amankan berupa satu celana panjang dan satu celana dalam,” kata Kapolres.

Ironisnya, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapa pun. Namun kasus ini akhirnya terungkap setelah korban berani melaporkan peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, SK dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp300 juta.

Polres SBB menegaskan bakal memproses kasus ini hingga tuntas dan mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungannya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !