Ambon, – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwairumaratu, divonis dua tahun dan empat bulan penjara, dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada lingkup sekretariat daerah kabupaten SBT.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Nova Loura Sasube dan didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/3/2025).
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada sektretariat daerah kabupaten SBT tahun anggaran 2021.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa melanggar pasal jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ucap hakim dalam persidangan.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan kurungan penjara selama 9 bulan.
Bukan hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2Miliar. Dengan ketentuan, apabila selama satu bulan terhitung putusan telah berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita untuk dilelang.
“Dalam hal ini apabila harta benda terdakwa tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” tandas hakim.
Sebagaimana diketahui, putusan hakim terhadap mantan Sekda SBT itu lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Namun, JPU juga menuntut agar terdakwa dihukum membayar denda sebesar Rp.100 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 Miliar dikurangi Rp190 subsider 1 tahun penjara.
Terkait putusan itu, baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. (TM-03)