Topik Maluku.com, AMBON– Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Provinsi Maluku angkat suara terkait konflik dalam penataan Pasar Mardika, Ambon. Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Fadel Rumakat, menuding adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dan pihak-pihak terkait dalam polemik tersebut.
KNPI menyoroti langkah sepihak Vanath yang diduga secara sewenang-wenang memutus kontrak kerja sama dengan CV Rumbia Perkasa—perusahaan pengelola parkir resmi di kawasan Pasar Mardika—tanpa dasar hukum yang jelas. Kebijakan ini disebut menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup di pasar terbesar di Maluku itu.
“Ini negara hukum, bukan paguyuban. Tidak boleh ada pejabat bertindak seenaknya tanpa prosedur,” tegas Fadel Rumakat dalam pernyataannya kepada media TopikMaluku.com, Rabu siang. (25/06/25)
KNPI juga menilai tindakan Wakil Gubernur yang tidak sejalan dengan arahan Gubernur sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip kolektif kolegial dalam sistem pemerintahan daerah. Menurut organisasi kepemudaan ini, ketidakharmonisan antara pimpinan daerah justru berpotensi melemahkan tata kelola birokrasi dan memperdalam konflik horizontal di lapangan.
“Langkah-langkah semacam ini sangat berisiko. Apalagi menyangkut ruang hidup rakyat kecil. Pasar Mardika bukan panggung politik atau ajang saling jegal antar elite,” ujar Fadel.
Menyikapi situasi tersebut, KNPI Maluku mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran hukum tersebut. Mereka juga meminta DPRD Provinsi Maluku menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, termasuk melalui penggunaan hak interpelasi bila diperlukan.
“Pasar Mardika adalah denyut ekonomi rakyat. Kami akan terus mengawal agar hukum tidak tunduk pada kekuasaan. Supremasi hukum harus dijunjung, demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Fadel Rumakat.(TM-03)













