Topik Maluku.com, JAKARTA– Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel Polri. Larangan tersebut berlaku tidak hanya di lingkungan kedinasan, tetapi juga di luar jam kerja.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026. Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, ketentuan tersebut berlaku tanpa membedakan lokasi penggunaan vape.
“Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) dilarang menggunakan vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja,” ujar Johnny dalam siaran pers resmi, Senin (2/11/2026).
Johnny menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan perangkat vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.
Menurutnya, peredaran narkotika kini tidak hanya menggunakan cara konvensional, tetapi juga memanfaatkan cairan yang dimasukkan ke dalam perangkat rokok elektrik.
Kondisi itu dinilai perlu diwaspadai karena kandungan cairan dalam vape tidak selalu dapat dikenali secara kasatmata. Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah masuk kategori Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, kebijakan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Polri untuk memulai upaya pemberantasan narkoba dari lingkungan internal institusi.
“Polri menjadi bagian dari institusi yang mendukung sekaligus menginisiasi kebijakan pelarangan penggunaan vape di lingkungan internal sebagai bentuk komitmen nyata dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Larangan tersebut berlaku secara menyeluruh, mulai dari personel Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek. Personel yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Polri berharap kebijakan internal tersebut dapat menjadi contoh bagi institusi lain maupun masyarakat dalam mendukung pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Johnny menilai, pemberantasan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan dan perubahan perilaku.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kedisiplinan, profesionalisme, dan integritas personel Polri dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum sekaligus menjadi panutan bagi masyarakat.(TM-03)














