Topik Maluku.com, AMBON– Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kota Ambon angkat bicara soal isu miring terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sempat beredar beberapa hari terakhir. Melalui konferensi pers di sekolah pada Senin (6/10/2025), Kepala SMK Negeri 2 Ambon, Salem Nurdin, menegaskan bahwa tudingan adanya penyimpangan dana tidak berdasar dan menyesatkan.
“SMK Negeri 2 Ambon mengelola anggaran sesuai ketentuan. Semua penggunaan dana kami laporkan secara terbuka kepada guru, pegawai, hingga orang tua murid,” ujar Salem Nurdin di hadapan awak media.
Menurutnya, pengelolaan Dana BOS di sekolah dilakukan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi publik.
Salem menambahkan, kinerja sekolah menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan anggaran berjalan baik. Tahun ini, SMK Negeri 2 Ambon meraih predikat BOSKIN (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Kinerja) terbaik tingkat nasional untuk Provinsi Maluku.
“Capaian ini bukan sekadar soal administrasi, tapi tentang hasil kerja nyata. BOSKIN kami gunakan untuk meningkatkan talenta siswa di bidang seni, budaya, olahraga, manajemen sekolah, hingga pelatihan kecerdasan buatan,” jelasnya.
Selain BOSKIN, pada tahun 2023 sekolah ini juga menerima BOS Sekolah Prestasi, sebuah penghargaan bagi sekolah dengan capaian akademik dan manajerial terbaik.
Ketua Tim Manajemen Dana BOS SMK Negeri 2 Ambon, Ida Kurnia, menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana selalu melalui rapat kerja tahunan dan disahkan bersama.
“Setiap pengeluaran tercatat dengan jelas dalam Laporan Pertanggungjawaban BOS. Semua diverifikasi dan diaudit secara rutin oleh Inspektorat Provinsi Maluku,” ujarnya.
Bendahara Umum Lusya Timisisella dan staf administrasi Erna Pattiradjawane turut menegaskan bahwa seluruh biaya sekolah, termasuk uang SPP dan penerimaan siswa baru, sudah melalui musyawarah bersama orang tua.
“Biaya Rp 2,4 juta itu sudah termasuk uang SPP tiga bulan, lima jenis seragam, dan ID card digital yang terhubung dengan sistem online orang tua murid,” jelas Erna.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Kris Tahapary, menyebut sekolah memiliki sistem logistik dan aset yang tertib dan efisien, termasuk 95 unit komputer aktif yang digunakan untuk ujian nasional dan kegiatan pelatihan.
“Internet sekolah diatur agar mendukung kegiatan belajar, bukan untuk akses bebas. Semua demi menjaga fokus siswa,” katanya.
Lantara Habir, Pengawas Pembina dari Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, yang hadir dalam kegiatan itu menyatakan tidak menemukan adanya penyimpangan.
“Saya sudah keliling sejak pagi, dan tidak ada temuan penyalahgunaan dana. Yang diberitakan itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Ia juga memuji inovasi yang dilakukan sekolah, seperti program Alfamidi Sekolah, Bank Mini bekerja sama dengan BTN, hingga Teaching Factory pengembangan perangkat lunak.
Program terbaru, “100 Sales Naik Kelas”, juga sedang disiapkan untuk menempatkan siswa SMK 2 Ambon di sejumlah perusahaan besar, termasuk Yamaha.
“Kinerja kepala sekolah dan timnya patut diapresiasi. Mereka tidak hanya menjaga integritas, tapi juga berinovasi untuk kemajuan pendidikan,” tutup Habir.
Pihak sekolah juga mengingatkan bahwa tudingan tanpa dasar terkait dugaan korupsi dapat berimplikasi hukum sesuai Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310–311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
“Sekolah tidak anti kritik, tapi setiap informasi harus berbasis fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Salem.(TM-03)















