TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Polres Malra Bongkar Modus Akun Palsu, 65 Wanita Jadi Korban di Medsos

Topik Maluku.com, MALUKU TENGGARA– Polisi Resor Maluku Tenggara (Polres Malra) berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang dilakukan lewat media sosial. Seorang pria berinisial K.T alias Konven ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menggunakan akun palsu untuk menjerat korban.

Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, menjelaskan bahwa tersangka membuat akun palsu Facebook untuk merayu korbannya. Salah satu korban, sebut saja Melati, diancam akan dipermalukan di media sosial jika tidak mengirim foto tanpa busana. Ancaman itu membuat korban menuruti permintaan tersangka hingga akhirnya terjadi persetubuhan di rumah pelaku di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil.

“Dari hasil penyidikan, tersangka tidak hanya menipu satu korban, melainkan puluhan lainnya. Total ada 65 wanita menjadi korban dan delapan di antaranya telah disetubuhi,” kata Kapolres, Selasa (16/9/2025).

Polisi menjerat K.T dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melindungi masyarakat dari predator seksual berbasis online. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menggunakan media sosial.

“Orang tua perlu mengawasi aktivitas anak-anak di dunia maya. Jangan mudah percaya pada orang asing agar terhindar dari kejahatan siber,” imbaunya.

Kini, tersangka ditahan di Rutan Polres Malra untuk proses hukum lebih lanjut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !