Topik Maluku.com, MALTENG– Sejumlah warga Negeri Administratif Masihulan, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memeriksa mantan pejabat negeri administratif, Julians Roberd Limehuwey.
Permintaan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) periode 2016-2019. Warga mempertanyakan sejumlah pengadaan barang dan pembangunan yang disebut telah dianggarkan, tetapi diduga belum terealisasi sebagaimana mestinya.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan mobil Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada 2017 dengan anggaran yang disebut mencapai Rp 100 juta dari DD dan ADD.
Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, kendaraan tersebut diduga merupakan mobil bekas angkutan kota di Ambon, jenis Toyota Kijang tahun 2000 berwarna biru. Kondisi mobil itu disebut sudah rusak.
Warga juga mempertanyakan keberadaan kendaraan tersebut karena mengaku tidak lagi melihat mobil dimaksud di Negeri Administratif Masihulan hingga saat ini.
Selain itu, pembangunan kantor Negeri Administratif Masihulan yang dimulai pada tahun anggaran 2017 turut dipersoalkan. Proyek yang disebut menggunakan anggaran ratusan juta rupiah itu diduga belum diselesaikan hingga sekarang.
Persoalan lainnya menyangkut pembangunan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) komunal. Warga menyebut pada periode 2017-2018 terdapat rencana pembangunan sebanyak 16 unit MCK.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat, hanya empat unit yang dibangun. Kondisi tersebut mendorong warga mempertanyakan realisasi anggaran pembangunan fasilitas tersebut.
Tak hanya itu, pengadaan perahu berbahan fiberglass atau bodi fiber berkapasitas mesin 40 PK pada 2018 juga menjadi perhatian. Pengadaan yang disebut bersumber dari DD dan ADD itu dipertanyakan lantaran keberadaan perahu beserta mesinnya diklaim tidak diketahui hingga kini.
Warga turut menyoroti pengadaan sepeda motor dinas untuk menunjang kebutuhan pemerintahan negeri. Berdasarkan keterangan sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan, anggaran kendaraan dinas tersebut disebut telah dialokasikan pada 2017-2018. Namun, warga mengaku belum mengetahui keberadaan sepeda motor yang dimaksud.
Atas sejumlah persoalan tersebut, masyarakat meminta Kejaksaan Negeri Maluku Tengah turun tangan menelusuri penggunaan DD dan ADD selama kepemimpinan Julians Roberd Limehuwey pada periode 2016-2019.
Warga berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa laporan pertanggungjawaban keuangan, tetapi juga menelusuri dokumen penganggaran, proses pengadaan barang dan jasa, realisasi pembangunan, hingga keberadaan aset yang dibeli menggunakan uang negara. Masyarakat juga meminta agar setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Warga menegaskan permintaan pemeriksaan tersebut bukan tanpa alasan. Mereka menginginkan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa agar anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari Julians Roberd Limehuwey maupun pihak terkait mengenai sejumlah dugaan tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan proses hukum dari aparat berwenang.(TM-03)
Catatan Redaksi: Dilarang melakukan tindakan penyalinan dan menempel (copy-paste) tulisan, berita, atau konten dari media TopikMaluku.com tanpa izin Redaksi. Sebab, hal demikian dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Cipta dan tindakan plagiarisme.














