Topik Maluku.com, MALTENG- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa (18/11/2025) berlangsung penting dan strategis di ruangan Paripurna DPRD Maluku Tengah. Dalam agenda penyampaian Pengantar Nota Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat Amir diwakili langsung oleh Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa.
Dalam sambutannya, Sahubawa menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2026 akan menjadi periode penuh tantangan bagi seluruh daerah di Indonesia, termasuk Maluku Tengah. Hal ini dipicu penyesuaian kebijakan transfer ke daerah oleh Pemerintah Pusat.
“Pada tahun 2026, Kabupaten Maluku Tengah mengalami pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 177,03 miliar atau 11,5% dari tahun sebelumnya. Penurunan ini cukup signifikan dan memberi dampak langsung pada ruang fiskal kita,” ujar Sahubawa dalam paripurna.
Menurutnya, kondisi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian kebijakan, penyelarasan program, serta memperkuat tata kelola anggaran agar tetap mampu menjaga keberlanjutan pelayanan dasar dan program prioritas.
Pemda Malteng menetapkan target pendapatan 2026 sebesar Rp 1,501 triliun, dengan PAD yang diproyeksikan sebesar Rp 86,01 miliar. Sementara itu, belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 1,500 triliun, yang juga mencakup pembiayaan gaji PPPK dan PPPK paruh waktu.
“Situasi fiskal tahun depan jelas mempersempit ruang gerak, terutama pada pembiayaan layanan dasar dan pembangunan infrastruktur. Tapi kita tidak boleh berhenti pada keterbatasan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sahubawa menyampaikan ajakan Bupati Zulkarnain kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD untuk memperkuat kolaborasi legislatif–eksekutif dalam meningkatkan PAD secara terarah dan terukur.
Bukan hanya itu, Sekda juga menegaskan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak boleh memberatkan masyarakat.
“Kita harus memastikan setiap kebijakan yang kita ambil tidak menekan rakyat. Peningkatan PAD harus dilakukan melalui inovasi, optimalisasi aset, dan perbaikan tata kelola, bukan dengan membebani masyarakat,” tegasnya.
Dokumen KUA–PPAS 2026 yang disampaikan menjadi pedoman awal penyusunan APBD yang responsif dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat. Pemda berharap pembahasan dengan DPRD berjalan produktif dan penuh semangat kemitraan.
“Setiap rupiah yang kita kelola harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Maluku Tengah,” kata Sahubawa.
Rapat Paripurna berlangsung lancar dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.(TM-03)





