TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku

Eks Pejabat Maluku Tengah Laporkan Rakib Sahubawa ke Kejati Atas Dugaan Korupsi Rp1 Miliar dan SPPD Fiktif

Topik Maluku.com, AMBON – Usman Rahawarin secara resmi melaporkan. Rakib Sahubawa, mantan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Maluku Tengah, ke Kejaksaan Tinggi Maluku atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama periode 2014 hingga 2016.

Dalam pernyataannya kepada wartawan di kediamannya, Passo, Kota Ambon, Sabtu (24/5/25), Usman mengungkapkan bahwa sejumlah haknya sebagai pejabat sebelumnya tidak dibayarkan selama hampir tiga tahun.

“Bukan hanya hak-hak saya yang tidak dibayar, beliau juga meminjam uang pribadi saya sebesar Rp98 juta namun tidak ada itikad baik untuk mengembalikannya, padahal saya punya bukti transfer dan kuitansi,” tegas Usman.

Selain itu, Usman menyebut adanya indikasi perjalanan dinas fiktif (SPPD), mark-up anggaran pemeliharaan kantor lebih dari Rp312 juta tanpa proses tender, serta dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp1 miliar oleh Dr. Rakib dari almarhum Ir. Yosman Pabisa, mantan Kepala Dinas PU Maluku Tengah.

Tak hanya itu, ia juga menuding adanya manipulasi anggaran dalam SK pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2015 serta perbedaan data antara APBD Kantor Nakertrans dengan dokumen yang dibahas di DPRD Maluku Tengah.

Usman menambahkan, laporan serupa sebelumnya telah disampaikan ke Polres Maluku Tengah namun dinilai mandek karena pengaruh jabatan yang dimiliki Rakib Sahubawa, yang saat itu juga menjabat sebagai Kepala Bappeda.

“Saya sudah melaporkan semua ini ke Kejaksaan Tinggi Maluku secara resmi, beserta bukti-buktinya, dan saya siap dikonfrontir langsung,” tegasnya lagi.

Ia berharap Kejati Maluku segera menyita dokumen-dokumen APBD tahun 2014 hingga 2016 untuk ditelusuri lebih lanjut dan menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

“Insya Allah, kebenaran pasti akan terungkap,” pungkas Usman.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
error: Konten Dilindungi !