TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

PPP Maluku Sentil SK Mardiono: LPJ Ditolak Kok Masih Disahkan?

Topik Maluku.com, AMBON– Polemik kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kembali mencuat usai Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, 27–28 September 2025. Kader PPP di sejumlah daerah, termasuk Maluku, menyatakan penolakan atas terpilihnya Mardiono kembali sebagai Ketua Umum.

Bendahara Wilayah PPP Maluku, Naufal A Karim, menilai keputusan pemerintah melalui Kementerian Hukum yang mengesahkan Mardiono justru menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Mardiono pada periode sebelumnya ditolak dalam forum muktamar.

“Ini kontradiktif. Bagaimana mungkin LPJ yang sudah ditolak peserta muktamar tetap melahirkan SK pengesahan? Kami menilai keputusan ini cacat prosedural dan semakin memperburuk citra partai di mata umat,” kata Naufal dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, SK yang diteken Menkumham Supratman Andi Agtas pada 1 Oktober 2025 terkesan terburu-buru. Apalagi, Supratman menyebut SK itu didasarkan pada hasil Muktamar IX di Makassar, bukan pada Muktamar X yang baru digelar di Jakarta.

“Kalau SK itu keluar berdasarkan Muktamar IX di Makassar, lalu untuk apa Muktamar X digelar di Jakarta? Ini inkonsistensi yang tidak bisa diterima kader di bawah,” ujar Naufal.

Naufal menyebut PPP Maluku tidak memiliki kewenangan hukum untuk menggugat SK tersebut. Namun, secara politik pihaknya menegaskan sikap menolak kepemimpinan Mardiono.

“Kami di daerah tidak akan tinggal diam. Kami akan terus menyuarakan penolakan ini sebagai bentuk komitmen menjaga marwah partai,” tegasnya.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !