Topik Maluku.com, AMBON– Publik di Kota Ambon digegerkan dengan munculnya pekerjaan tambahan di kawasan Gedung Pasar Mardika. Tim transisi bentukan Plh. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Provinsi Maluku disebut melakukan pemasangan paving block di area taman depan pasar. Lahan itu rencananya dipakai sebagai parkir dan pasar malam.
Proyek ini menuai tanda tanya besar. Pasalnya, pemerintah sebelumnya gencar menata Pasar Mardika dengan memindahkan pedagang ke dalam gedung agar lebih tertib.
“Kami kaget, tiba-tiba tim transisi membangun paving block di taman untuk parkir dan pasar malam. Padahal kami sudah lama berjualan di dalam gedung dan menunggu pasar diperbaiki. Sekarang malah ada pungutan ke pedagang mulai Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” kata seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya, Minggu (17/8/2025).
Pantauan TopikMaluku.com, pekerjaan ini tidak terlihat sesuai prosedur. Tidak ada papan proyek sebagaimana mestinya untuk pekerjaan fisik di fasilitas umum.
“Harusnya ada papan proyek. Ini kebijakan siapa? Kok seperti dikerjakan sembunyi-sembunyi,” tambah pedagang itu.

Status Hukum Dipertanyakan
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap pekerjaan konstruksi yang menggunakan APBN/APBD wajib melalui mekanisme resmi, entah tender atau pengadaan langsung.
Jika proyek itu dibiayai pemerintah tanpa prosedur resmi dan tanpa papan proyek, maka pelaksanaan dinilai melanggar aturan pengadaan.
Sebaliknya, jika dana berasal dari pungutan pedagang, maka harus ada dasar hukum yang jelas, misalnya kesepakatan tertulis. Pungutan tanpa aturan berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) sesuai Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, bahkan bisa dikategorikan penyalahgunaan wewenang dalam UU Tipikor.
Publik Minta Transparansi
Rencana menambah areal parkir dan pasar malam di taman depan Pasar Mardika juga dinilai tidak bijak dalam mengelola aset publik. Apalagi kantor UPTD dan Plh. Kadis Perindag Maluku berada langsung di dalam Pasar Mardika.
Keberadaan proyek tanpa kejelasan anggaran, tanpa transparansi, dan dengan pungutan ke pedagang membuat publik menduga ada “pekerjaan siluman” yang rawan merugikan masyarakat.(TM-03)













