Topik Maluku.com, BURU SELATAN– Sorotan tajam terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan, Mumin Toumnusa, semakin menguat. Keterlambatan penyaluran Tambahan Penghasilan (TAMSIL) Tahun 2025 bagi 363 guru di enam kecamatan menjadi alasan utama desakan kepada Bupati Buru Selatan, La Hamidi, agar bertindak tegas.
“Ini bukan persoalan kecil. Kesejahteraan guru menyangkut masa depan pendidikan dan generasi daerah ini. Bupati harus segera mengevaluasi, bahkan mencopot jabatan Kepala Dinas Pendidikan jika memang terbukti lalai,” ujar Ais Souwakil Kepada media TopikMaluku.com, Sabtu (19/07/25)
Hingga pertengahan Juli 2025, para guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Buru Selatan mengeluhkan belum diterimanya TAMSIL, meskipun seluruh data administratif telah dilengkapi sejak awal tahun. Ketidakjelasan ini memicu spekulasi dan keresahan di kalangan tenaga pendidik.
Tambahan penghasilan seperti TAMSIL diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta peraturan turunannya. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk insentif atas kinerja dan beban kerja para guru yang berada di daerah, termasuk di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
“Kalau data sudah lengkap dan anggaran tersedia, tidak ada alasan logis untuk menunda pencairan. Jangan sampai muncul dugaan bahwa dana tersebut disalahgunakan,” kata Souwakil menambahkan.
Desakan publik kini mengarah kepada Bupati La Hamidi agar tidak tinggal diam. Kritik menyasar kepemimpinannya yang dianggap terlalu longgar dalam mengawasi dan mengevaluasi kepala dinas sebagai pelaksana kebijakan daerah.
“Jika kepala daerah tidak tegas, maka publik bisa menilai bahwa pemimpin daerah ini turut abai terhadap nasib guru-guru yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan,” lanjutnya.
Pihaknya bahkan mengancam akan melakukan aksi massa di depan Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku jika dana TAMSIL tak segera disalurkan. Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan penyelewengan dana tersebut.
“Uang negara harus disalurkan sesuai peruntukannya. Kalau ada penundaan tanpa alasan jelas, kami minta Ditreskrimsus bergerak,” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Buru Selatan maupun Bupati La Hamidi belum memberikan pernyataan resmi terkait persoalan ini.(TM-03)













