Topik Maluku.com, AMBON– Ketua Bidang Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Wilayah gerakan SANTRIPRENEUR NUSANTARA (DPW Geninusa) Maluku, Yunus Watngieel, mendesak DPRD Provinsi Maluku, khususnya Komisi I dan Komisi IV, untuk segera memanggil pihak Pangkalan Udara (Lanud) Pattimura.
Pemanggilan tersebut bertujuan mengusut tuntas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum anggota TNI Angkatan Udara.
Menurut Watngieel, tindakan KDRT tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan gender. Ia menegaskan bahwa hak-hak perempuan harus dijunjung tinggi, terutama dalam kasus di mana perempuan menjadi korban, namun justru dikriminalisasi.
“Perempuan adalah rahim peradaban. Maka siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap mereka harus diadili, tanpa pandang bulu,” ujar Watngieel dalam keterangan tertulis yang diterima TopikMaluku.com, Selasa, 24 Juni 2025.
Watngieel menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Karena itu, prinsip equality before the law harus ditegakkan.
“Hukum tidak boleh tunduk pada status, jabatan, atau latar belakang pelaku. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,” tegasnya.
Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, tanpa pengecualian. Selain itu, Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) secara eksplisit mengatur sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Watngieel meminta agar DPRD Provinsi Maluku, terutama komisi-komisi terkait, segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Sebagai wakil rakyat, mereka terikat oleh tanggung jawab dan sumpah jabatan yang bukan hanya bersifat politis, tapi juga spiritual. Mereka wajib memperjuangkan keadilan, khususnya bagi perempuan korban kekerasan,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lanud Pattimura belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.(TM-03)













