TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMaluku
TopikMalukuTopikMalukuTopikMaluku

Konferensi Pers di Polresta P. Ambon, HIPPMAK: Pihak Kepolisan Harus Segera Tangkap Pelaku Lainya.

Topik Maluku, Ambon– Konferensi Pers yang dilakukan oleh Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (Hippmak) mendesak pihak aparat kepolisian untuk lebih serius dalam menangani kasus penganiayaan berat terhadap dua Pemuda Kailolo. yakni Abdullah Tuaputty dan Muhammad Ridho Marasabessy yang terjadi pada 1 April 2025 di Negeri Kabauw.

Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kailolo (Hippmak) menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan juga menyikap secara tegas kepada pihak polda Maluku untuk serius dalam menangani kasus, yang berlangsung didepan Kantor Kepala kepolisan resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kamis (17/04/25)

” Kami menilai bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dilanjutkan secara serius, transparan, dan tuntas. Penetapan ARK sebagai tersangka adalah Langkah awal yang kami apresiasi,” Ujar Ali Usemahu sebagai Pembaca Konferensi pers.

Bukan hanya itu, Pihak dari Hippmak juga tak akan diam ketika adanya fakta-fakta dari penanganan kasus ini di sembunyikan oleh pihak Kepolisan dalam tahap penyelidikan.

” kami tidak akan diam Ketika terdapat potensi pengaburan fakta dan pelemahan kasus. Oleh karna itu, melalui konferensi pers ini, kami sampaikan tuntutan kami ,” Ungkap Ali.

” Berdasarkan keterangan saksi dan korban, pelaku penganiyaan lebih dari satu orang. Kami mendesak agar Polda maluku, Polres Pulau Ambon dan P.P Lease untuk segera menangkap dan menahan seluruh pelaku lainnya” Poin tuntutan yang di bacakan Usemahu.

Tak hanya itu, Himppak juga meminta pemerintah provinsi Maluku untuk berikan perhatian serius kepada korban yang terkenal dampak penganiayaan

” Kami mendesak kepada Pemerintah Provinsi Maluku untuk segera memberikan perhatian serius kepada Korban,” Tegas Usemahu membacakan poin tuntutan kedua.

Dalam ketetapan pasal yang ditetapkan oleh pihak kepolisan, Himppak juga meminta pihak kepolisian untuk menetapkan pasal tambahan karena adanya indikasi pengeroyokan.

” Kami mendesak pihak kepolisian dalam hal ini Polda Maluku, Polres Pulau Ambon dan PP Lease untuk menambah pasal pasal 170 KUHP terkait Tindak Pidana Pengeroyokan secara Bersama-sama kepada para pelaku dikarenakan pelaku pengeroyokan lebih dari satu orang,” Ujar ali membacakan poin tuntutan.

Himppak juga menagih janji dari Kepala kepolisan resor Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, yang menyatakan untuk mengusut tuntas dan menangkap para pelaku dalam waktu yang di tentukan.

” Kami menagih janji Bapak Kapolresta P. Ambon dan PP. Lease untuk menangkap para pelaku dan menuntaskan permasalahan ini selama 10 hari terhitung sejak tanggal 5 April 2025,”

Pihak Himppak juga menambahkan, untuk kepala Kapolres P. Ambon dan PP. Lease agar segera dalam waktu dekat sudah melakukan penangkapan kepada para pelaku lainya.

” Apabila Bapak Kapolres P. Ambon dan PP. Lease dalam waktu dekat Pak Kapolres tidak dapat menangkap para pelaku lainnya, maka jangan pernah berharap ada perdamaian antara masyarakat Kailolo dan masyarakat Kabauw.” Tutup, Ali Usemahu dalam membacakan konferensi pers tersebut.(TM-03)


Follow TOPIKMALUKU.COM untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Chennel
TopikMaluku
Penulis: Abdul kadir ipa

Hak Cipta TopikMaluku. Dilindungi undang-undang.

error: Konten Dilindungi !