Topik Maluku.Com, Malteng– Untuk siapa yang akan menjadi pengganti antar waktu (PAW) DPRD Malteng Almarhum Andan Tedja Ningsih Nurbaty sebagai anggota DPRD Maluku Tengah, jelas sudah di depan mata.
Muhammad Kudus Tehuayo,sebagai salah satu kader partai (PKB) kini di tunjuk langsung oleh DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai salah satu kader partai yang akan menggantikan Almarhumah Andan yang telah meninggal dunia saat melakukan kampanye Bupati di Banda pada Oktober 2024 lalu.
Pernyataan DPP PKB tertuang dalam surat keputusan nomor 1644/DPP/01/X11/2024.
“(DPP PKB) sudah putuskan Kudus Tehuayo sebagai pengganti. Bahkan SK PAW sudah ditandatangani oleh Gubernur Maluku Senin lalu,” kata Sukri Wailissa, Ketua DPC PKB Maluku Tengah Kepada Wartawan Melalui Via WhatsApp, Jum’at (18/04/25).
Bukan hanya itu, Ketua DPRD Maluku Tengah, Herry Men Carl melalui Via telepon juga membenarkan hal tersebut. bahwa, Kudus Tehuayo sebagai pengganti Almarhum Andan.
Bahkan kata Haurissa bahwa, pelantikan pergantian antar waktu akan digelar pada senin pekan depan. “Ia pelantikan dilakukan senin depan, jam 11 pagi,” Ungkap Haurissa.
Hal ini terbukti karena berdasarkan hasil pemilihan anggota DPRD Maluku Tengah di daerah pemilihan tiga Tehoru, Telutih dan Banda.
Muhammad Kudus Tehuayo sah secara hukum menggantikan Almarhum Andan karena ia dalam pemilu 2024 lalu meraih suara terbanyak kedua setelah Andan.(TM-03)